JP Radar Kediri - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggeledah kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.
Hal itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) senilai Rp65 miliar.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejati Jatim Mia Amiati.
Mia mengatakan penyidik dari Kejati Jatim telah melakukan proses penggeledahan di beberapa tempat untuk mencari barang bukti dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
"Dugaan perkara korupsi markup pengadaan barang dan jasa untuk sekolah SMK Swasta yang dilakukan pada tahun 2017. Selain di Dinas Pendidikan Jatim kami menggeledah di lima tempat lainnya," ujar Mia seperti yang dirilis dari laman Kejati Jatim pada Rabu (19/3) malam.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi KONI Kota Kediri, Dian Ariyani Cuti di Disbudparpora
Selain penggeledahan, Mia menambahkan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 Kepala Sekolah SMK Swasta penerima hibah di 11 Kabupaten/Kota di Jatim.
Tak hanya itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, Kabid SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim selaku PPK, Pejabat pada Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Kemudian Pokja Pengadaan Barang Jasa Provinsi Jatim, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) pada pemerintah Provinsi Jatim, penyedia barang jasa atau rekanan, hingga vendor atau distributor.
"Untuk pemeriksaan PPK kami memeriksa Hudiono untuk perkara ini, dan untuk kepala dinas pendidikan Jatim kami memeriksa Syaiful Rachman di dalam penjara yang terkena perkara lainnya," terangnya.
Lebih lanjut perkara dugaan korupsi ini, terjadi pada 2017.
Baca Juga: Kasus Korupsi MinyaKita, Begini Instruksi Wapres Gibran agar Kasusnya Tidak Terulang Lagi
Yang mana terdapat angaran paket pekerjaan belanja hibah barang/jasa dengan sumber dana APBD Jatim sebesar Rp65 miliar pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.
Namun pada pelaksanaannya, pejabat pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim membagi dana Hibah barang menjadi dua paket pekerjaan atau pengadaan untuk 25 SMK swasta yang terdapat di 11 Kabupaten/Kota di Jatim.
Kemudian pemenang lelang dua paket pekerjaan itu adalah PT Desina Dewa Rizky ditandatangani Hudiyono selaku PPK dan Djono Tehyar selaku direktur perusahaan ini dengan nilai kontrak Rp30.5 miliar.
"Ada PT Delta Sarana Medika ditandatangani antara Hudiyono selaku PPK dengan Subagio (Alm) selaku Direktur PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak sebesar Rp 33,06 miliar," ujar Mia.
Namun ternyata barang yang diterima oleh 25 SMK Swasta terdapat beberapa jenis yang tidak sesuai kebutuhan jurusan di sekolah dan tak sesuai dengan SK Gubernur Jatim.
Baca Juga: Ramai Korupsi PT Antam yang Rugikan Negara Hingga Rp 5,9 Kuadraliun Ternyata Hoax, Begini Faktanya
Pada 21 Juli 2017 ditemukan adanya markup harga. Mia mencontohkan, harga dalam laporan dianggarkan sebesar Rp2,6 miliar, namun pada kenyataannya harga barang hanya sekitar Rp2 jutaan.
Mia menduga kuat ada penyalahgunaan jabatan dan kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa serta hasil pelaksanaan kegiatan pekerjaan.
Sehingga, dari penyidikan Kejati Jatim hal tersebut mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara.
Tim penyidik juga telah meminta bantuan perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP Perwakilan Jatim.
Selama proses penggeledehan, pihaknya mencari dokumen atau surat yang bisa dijadikan bukti dalam kegiatan belanja hibah. Kemudian ada barang bukti elektronik (BBE) berupa ponsel dan laptop turut disita untuk memperkuat alat bukti.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.