JP Radar Kediri – Usai pengumuman Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025, kini masyarakat mulai mencari informasi terkait Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
Apalagi informasi terkait pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang ditujukan untuk SNBT 2025.
Karena saat ini masih berlangsung pendaftarannya dan akan ditutup pada 27 Maret 2025 nanti.
Salah satu syarat utama pendaftaran KIP Kuliah adalah mengisi data tentang kondisi ekonomi keluarga termasuk besaran gaji orang tua. Hal itu dilakukan agar penerima program tersebut tepat sasaran.
Lebih lanjut, besaran gaji orang tua sangat penting dalam menentukan apakah calon penerima KIP Kuliah itu layak mendapatkannya.
Sebab program tersebut ditujukan untuk membantu calon mahasiswa dari keluarga yang kurang mampu.
Oleh karena itu, calon pendaftar harus memahami batasan penghasilan yang ditetapkan agar tidak mengalami kendala saat proses verifikasi.
Berikut besaran gaji orang tua untuk daftar KIP Kuliah untuk SNBT 2025 :
- Syarat Gaji Orang Tua untuk Daftar KIP Kuliah 2025
Melansir dari Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah - KIP Kuliah Merdeka 2024, salah satu persyaratan utama dalam pendaftaran KIP Kuliah 2025 berkaitan dengan jumlah penghasilan orang tua atau wali. Calon penerima program ini perlu memenuhi kriteria ekonomi berikut:
- Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan.
Jika pendapatan kotor gabungan melebihi Rp 4 juta, maka pendapatan per anggota keluarga (dihitung dengan membagi total pendapatan kotor dengan jumlah anggota keluarga) tidak boleh melebihi Rp 750 ribu.
Selain itu, calon penerima juga diwajibkan memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah setempat, minimal tingkat desa atau kelurahan.
- Prioritas Penerima KIP Kuliah 2025
Pemerintah juga menetapkan beberapa kategori prioritas bagi penerima KIP Kuliah 2025.
Syarat ekonomi bagi penerima KIP Kuliah Merdeka mencakup mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, yang dibuktikan melalui:
- Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira