JP Radar Kediri - Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang kini telah menjadi mantan Kapolres Ngada itu terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual atau pelecehan kepada tiga orang anak di bawah umur.
Tak hanya melakukan pelanggaran berat, AKBP Fajar juga melanggar kode etik dan positif menggunakan narkoba.
Ia terbukti melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, yang kemudian direkam, disimpan dan menyebarluaskan video tindak pelecehan tersebut.
Ketiga korban tersebut merupakan bocah perempuan berusia 14, 12, dan 3 tahun.
Berikut kronologi kasus Kapolres Ngada dilansir dari Jawapos.com.
Pada 22 januari 2025, Divhubinter Polri menyurati Ditreskrimum Polda NTT berdasarkan laporan polisi Federal Australia terkait video dugaan kekerasan seksual anak di sebuah kamar hotel di kota Kupang.
Videonya asusila tersebut diunggah di sebuah situs porno yang berbasis di Australia.
Kemudian pada 14 Februari 2025, Ditreskrimum Polda NTT mendapatkan hasil penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku sebagai anggota polri.
Dan 19 Februari 2025, Ditreskrimum Polda NTT kembali berkoordinasi dengan Bidpropam Polda NTT untuk menindaklanjuti indikasi pelanggaran oleh anggota Polri.
Tepat 20 Februari 2025, Terduga pelanggar, belakangan diidentifikasi sebagai Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, dipanggil Bidpropam Polda NTT untuk dilakukan pemeriksaan awal.
Pada 24 Februari 2025, kasus ini ditarik dan ditangani langsung oleh Divpropam Mabes Polri.
Ditreskrimum Polda NTT lantas melakukan penyelidikan pada 3 Maret 2025. Dan hasilnya diyakini telah terjadi tindak pidana.
Sehingga pada 4 Maret 2025 perkara ini dinaikkan ke penyidikan, meskipun belum ada penetapan tersangka.
Dan pada 11 Maret 2025, terdapat 9 saksi yang diperiksa. Alhasil, AKBP Fajar sudah dinonaktifkan dari jabatannya dan telah berada di Mabes Polri, Jakarta.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah