JP Radar Kediri - Tak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI/anggota Polri hingga pensiunan, Presiden juga diketahui mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Dilansir dari Jawapos.com, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2025 yang bersumber dari APBN yang telah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam aturan tersebut tertuang secara rinci besaran THR Presiden.
Disebutkan pula sejumlah komponen yang akan diterima terdiri atas gaji pokok.
Lalu, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Untuk diketahui, gaji pokok Presiden diatur dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Dikerahui, gaji yang ditetapkan enam kali lebih besar dari gaji pokok tertinggi pejabat negara, selain Presiden dan Wakil Presiden.
Saat ini, gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden dipegang oleh ketua DPR dan MPR yang sebesar Rp 5,04 juta per bulan.
Dengan begitu, gaji pokok Presiden Prabowo setiap bulan ditetapkan sebesar Rp 5,04 juta x 6 = Rp 30,24 juta.
Sementara itu, THR Lebaran tahun ini dilengkapi oleh sejumlah tunjangan jabatan dan lainnya.
Jika dilihat dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2021, tunjangan jabatan untuk Presiden sendiri ditetapkan sebesar Rp 32,5 juta per bulan.
Dengan demikian, besaran THR Prabowo Subianto yang bakal diterima pada Lebaran tahun ini mencapai Rp 30,24 juta + Rp 32,5 juta = Rp 62,74 juta.
Besaran THR yang diterima Presiden Prabowo masih bisa lebih besar dari Rp 62,74 juta, lantaran jumlah tersebut belum termasuk dengan perhitungan tunjangan melekat lainnya.
Seperti tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tunjangan kinerja.
Itulah kisaran jumlah THR yang akan diterima presiden Prabowo menjelang hari raya ini.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah