JP Radar Kediri – Masih ingat dengan kasus gilang bungkus yang sempat ramai di Twitter (sekarang berganti X) pada 2020 lalu.
Kini pemuda yang memiliki nama lengkap Gilang Aprilian Nugraha Pratama alias Gilang Bungkus itu dikabarkan telah keluar dari penjara pada 2024 lalu.
Namun, bukannya taubat, Gilang justru muncul dengan kabar bahwa telah berulah kembali mencari korban. Dia mencari korban fetish atau kelainan seksual untuk dijadikan objek yakni membungkus tubuh korbannya menggunakan kain jarik di Surabaya.
Kabar tersebut setelah mencuat sebuah utas di X dari akun @sehitamsabit, korbannya adalah inisial R.
Sebelumnya, pemuda yang dulunya kuliah di salah satu kampus di Surabaya itu telah dihukum dan dipenjara.
Di persidangan, Gilang selaku terdakwa terbukti melanggar tiga pasal Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 289 KUHP.
Karenanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya empat tahun lalu itu, Gilang divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Dia juga diminta membayar denda Rp 50 juta.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira