Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Ramai Korupsi PT Antam yang Rugikan Negara Hingga Rp 5,9 Kuadraliun Ternyata Hoax, Begini Faktanya

Ilmidza Amalia Nadzira • Rabu, 12 Maret 2025 | 23:24 WIB
Sebuah unggahan di Instagram yang menyebutkan di narasinya bahwa PT Antam telah merugikan negara hingga Rp 5,9 kuadraliun.
Sebuah unggahan di Instagram yang menyebutkan di narasinya bahwa PT Antam telah merugikan negara hingga Rp 5,9 kuadraliun.

JP Radar Kediri – Masyarakat saat ini tengah digemparkan dengan mega korupsi yang terjadi di Indonesia. Berbagai perusahaan milik negara terungkap telah melakukan korupsi yang merugikan negara hingga miliaran bahkan triliunan.

Kasus korupsi yang terjadi pada perusahaan milik negara itu beberapa diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Terbaru ramai kasus korupsi PT Antam.

Namun, masyarakat sebaiknya jangan terlalu percaya jika ada akun media sosial yang menyebutkan tentang berita korupsi apalagi jika datanya tidak valid.

Seperti pada sebuah unggahan di Instagram yang menyebutkan di narasinya bahwa PT Antam telah merugikan negara hingga Rp 5,9 kuadraliun.

Bahkan seperti yang dilansir pada antaranews.com, unggahan tersebut juga terlihat membandingkan kasus PT Antam dengan PT Pertamina yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1 kuadraliun dalam kasus Pertamax oplosan.

Inilah narasi dalam unggahan tersebut:

“PT Pertamina Rug1kan Negara 1 Kuadraliun Naik Ke Peringkat Pertama KLI, Ternyata PT Antam Rugikan 5.9 Kuadraliun,”

Namun, benarkah kasus korupsi PT Antam merugikan negara hingga Rp5,9 kuadraliun? Atau informasi tersebut justru hoax?

Dilansir dari ANTARA, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, perbuatan para pelaku kasus korupsi itu diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga Rp 3.308.079.265.127,04 atau Rp 3,3 triliun.

Enam orang mantan pejabat Antam tersebut meliputi Vice President (VP) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam periode 2008–2011 Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam periode 2011–2013 Herman, serta Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017 Dody Martimbang.

Kemudian, General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017–2019 Abdul Hadi Aviciena, GM UBPP LM Antam periode 2019–2020 Muhammad Abi Anwar, serta GM UBPP LM Antam periode 2021–2022 Iwan Dahlan.

JPU mengatakan perbuatan enam orang mantan pejabat Antam tersebut dilakukan bersama-sama tujuh orang terdakwa pihak swasta selaku pelanggan jasa pemurnian dan jasa peleburan emas yang disidangkan secara terpisah.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan, menegaskan bahwa yang beredar di media sosial sejak 7 Maret 2025 itu adalah hoaks dan tidak memiliki dasar.

"Mana ada itu, tidak ada kerugian sebesar itu. Dari proses yang sedang berjalan juga tidak menyebut jumlah kerugian itu," kata Harli kepada media seperti yang dilansir pada antaranews.com.

Harli menjelaskan Kejagung saat ini memang tengah menangani dua kasus yang melibatkan Antam, yakni kasus jual beli emas dengan Budi Said dan tata kelola emas. Namun, dari kedua kasus tersebut, tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam jumlah fantastis seperti yang dituduhkan.

"Kasus Antam ada dua, Budi Said dan cap emas. Dua-duanya kita tidak temukan (kerugian sampai Rp 5,9 kuadriliun, red)," tegas Harli.

 Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.  

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#radar kediri #korupsi antam #kasus korupsi #Kejagung #korupsi #pt antam #Presiden Prabowo Subianto