Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Salut! Pertamina Patra Niaga Apresiasi Bareskrim Polri usai Tangkap Sindikat Pengoplos LPG di Bali

Syaikhu Aliya Rahman • Rabu, 12 Maret 2025 | 20:36 WIB
Tim Bareskrim Polri saat melakukan konferensi pers usai berhasil menangkap sindikat pengoplos LPG Subsidi di Bali.
Tim Bareskrim Polri saat melakukan konferensi pers usai berhasil menangkap sindikat pengoplos LPG Subsidi di Bali.

BALI, JP Radar Kediri –  Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mengapresiasi Bareskrim Polri usai berhasil mengungkap sindikat pengoplos gas LPG subsidi 3 kilogram (kg). LPG melon dioplos menjadi LPG nonsubsidi 12 kg dan 50 kg di Gianyar dan Denpasa.

Dalam pengungkapan kasus ini, empat tersangka yang terlibat dalam jaringan berhasil di tangkap Bareskrim Polri pada Selasa (11/03).

Penangkapan pelaku berlangsung di dua tempat pengoplosan gas LPG bersubsidi di Bali. Yaitu di Banjar Griya Kutri Desa Singapadu Tengah, Sukawati, Gianyar dan di Jalan Ulam Kencana Nomor 16 Pesanggaran Denpasar Selatan.

Dari kedua tempat itu, polisi mengamankan  dan melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi-saksi yang terdiri 8 orang dari Gianyar  masing – masing berinisial GB, BK, MS, KS, AB, KAW, GD dan GS, sementara dari Pesanggaran Denpasar Selatan, diamankan 4 orang berinisial IMSA, IMP, SDS dan AAGA.

 Baca Juga: Para Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Terancam Hukuman Mati, Begini Kata Kejagung

Pada pengamanan dan penyidikan tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti ribuan tabung gas ukuran 3 kg dan ratusan tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg. Diketahui usaha ilegal tersebut telah berjalan selama 4 bulan di Gianyar.

Dari 8 orang yang diamankan di Gianyar itu, berdasarkan keterangan saksi – saksi, barang bukti dan setelah dilakukan gelar perkara polisi kemudian menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu GB, BK, MS dan KS.

Peran tersangka GB sebagai pemodal pengoplosan gas bersubsidi, yaitu membayar sewa tempat kepada pemilik berinisial IBS seharga Rp 8 juta per bulan, membayar gaji karyawan, membeli tabung gas 3 kg bersubsidi sebagai bahan dasar dari pengecer, mengawasi jalannya kegiatan pengoplosan, mencari pembeli tabung gas 12 Kg dan 50 Kg kepada warung – warung dan pengusaha laundry, menjual tabung gas hasil pengoplosan Rp 170 ribu untuk 12 Kg dan Rp 670 ribu untuk 50 Kg.

Modus operandi yang digunakan oleh pengoplosan adalah dengan cara membeli LPG tabung gas ukuran 3 Kg bersubsidi yang berisi kemudian dioplos atau dipindahkan ke LPG tabung gas 12 Kg dan 50 Kg yang dalam keadaan kosong.

Bareskrim Polri menyidak salah satu lokasi tempat pengoplosan Gas LPG subsidi 3kg di Bali
Bareskrim Polri menyidak salah satu lokasi tempat pengoplosan Gas LPG subsidi 3kg di Bali

Hasil penjualannya Rp 25 juta per hari, jadi total keuntungan  sebulan mencapai Rp 650 juta.

Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus  Aji Anom Purwasakti menjelaskan bahwa tabung-tabung LPG subsidi yang menjadi barang bukti tidak terindikasi didapat dari Agen atau Pangkalan resmi Pertamina.

"Untuk LPG tabung gas 3 Kg bersubsidi didapat dari warung atau pengecer dengan membeli  seharga Rp 21 ribu per tabung, bukan didapat dari agen atau pangkalan, jadi tidak ada keterlibatan Agen dan pangkalan resmi Pertamina dalam hal ini," ungkap Aji Anom.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang -Undang No .6  tahun 2023  tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti  Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi  60 miliar Rupiah.

Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus  dibulan Ramadan ini menambah aktivitas pemantauan Lembaga Penyalur Pertamina bersama dengan pemangku kepentingan lainnya seperti Polda Bali dan Pemerintah Provinsi Bali guna memastikan pelayanan saat masa Satgas Ramadan dan Idul Fitri dalam keadaan yang kondusif.

 Baca Juga: Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo Terbaru Per 1 Maret 2025

Kegiatan sidak atau pemantauan ke lembaga penyalur resmi Pertamina di wilayah Bali  dilaksanakan secara reguler dan terus berkoordinasi intensif dengan semua pemangku kepentingan terkait untuk memastikan pelayanan energi berlangsung baik kepada masyarakat.

“Kami senantiasa mendukung setiap pengungkapan kasus  yang ditemukan oleh Aparat Penegak Hukum dan siap untuk memberikan keterangan jika nantinya dibutuhkan oleh pihak kepolisian,” tutup Aji Anom.

Dalam pernyataan penutup nya pada siaran pers Selasa (11/3) Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menyatakan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh Pemerintah karena tidak hanya merugikan keuangan Negara tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan subsidi yang seharusnya tepat sasaran.

Langkah-langkah penegakan hukum ini tentunya memerlukan sinergi antara Pemerintah dan Kepolisian serta pastisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan mencegah praktik penyalahgunaan barang-barang yang disubsidi oleh Pemerintah.

 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.  

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#pemeriksaan #radar kediri #Pertamina Patra Niaga #polri #jawapos #pengoplosan elpiji #lpg nonsubsidi #bareskrim #LPG melon di Bali