JP Radar Kediri - Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi telah mengumumkan mekanisme pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja swasta, badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) pada lebaran tahun 2025.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemberian THR kepada karyawan swasta, BUMN dan BUMD harus cepat diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Dilansir dari Antaranews.com, keputusan tersebut diambil pemerintah setelah dilakukan rapat hingga bebeeerapa kali Bersama para Menteri dari Kabinet Merah Putih. Kemudian dirumuskan aturan bahwa pencairan THR harus dibayar maksimal H-7 lebaran.
Namun ada yang beda dibanding tahun lalu. Bahwa Presiden Prabowo saat ini telah memberikan perhatian kepada ojek online (ojol). Hal itu disampaikan saat pers rilis di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3) kemarin.
"Besaran dan mekanismenya akan disampaikan dari Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” ujar Presiden Prabowo.
Selain mengumumkan ketentuan THR untuk pekerja swasta, BUMD dan BUMN, Presiden juga mengumumkan soal imbauan untuk perusahaan aplikasi ojek daring atau online memberikan bonus hari raya kepada para pengemudi ojek online.
Presiden mengatakan para pengemudi dan kurir online memberikan kontribusi penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
"Pada tahun ini, pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi yang penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia. Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada kurir dan pengemudi online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," terang Presiden Prabowo seperti yang dikutip oleh Antaranews.com.
Presiden menjelaskan saat ini ada lebih kurang 250.000 orang pengemudi dan kurir online yang aktif, dan ada sekitar 1 juta sampai 1,5 juta mitra kurir dan pengemudi berstatus paruh waktu (part time).
"Untuk besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya ini, kita serahkan, nanti akan dirundingkan dan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” tandasnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira