JP Radar Kediri – Baru-baru ini, sebuah story Instagram yang di unggah oleh akun Instagram Calon Raja muda Keraton Solo menjadi perbincangan hangat.
Dia adalah Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (KGPAA) Hamangkunegoro atau yang dikenal luas oleh masyarakat dengan nama Gusti Purbaya, merupakan putra mahkota Raja Kasunanan Surakarta Hadiningrat atu Keraton Solo.
Pasalnya, story Instagram yang dibagikannya tersebut menuliskan ‘Nyesel Gabung Republik’ dengan background hitam sontak saja menarik perhatian masyarakat terutama warganet.
Sebenarnya siapakah Hamangkunegoro Putra Mahkota Raja Solo tersebut?
Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (KGPAA) Hamangkunegoro adalah Putra dari Raja Solo, Sampeyandalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) PB XIII dan Asih Winarni atau Kanjeng Raden Ayu (KRAy) Pradapaningsih atau Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Pakubuwana, yang lahir pada tahun 2003. Gusti Purbaya juga merupakan putra bungsu.
Sewaktu Gusti Purbaya masih kecil, ia memiliki nama yang berganti-ganti hingga akhirnya di tetapkan nama yang saat ini melekat pada dirinya.
Nama-nama tersebut ialah Gusti Raden Mas (GRM) Suryo Mustiko. Kemudian menjadi Gusti Pangeran Haryo (GPH) Puruboyo, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Purbaya, hingga KGPAA Hamangkunegoro.
Diketahui, saat ini Gusti Purbaya tengah menempuh pendidikan Fakultas Hukum di Universitas Diponegoro, Semarang.
Gusti Purbaya telah dinobatkan sebagai Putra Mahkota Keraton Solo pada hari Minggu, 27 Februari 2022 lalu.
Saat dinobatkan sebagai Putra Mahkota Keraton Solo, Gusti Purbaya saat itu masih berada di usia yng terbilang masih muda untuk seorang putra mahkota. Saat penobatan, Gusti Purbaya berusia 20 tahun.
Setelah dinobatkannya sebagai Putra Mahkota Keraton Solo, maka Gusti Purbaya akan dinobatkan sebagai raja selanjutnya atau bergelar sebagai Susuhunan Pakubuwana (PB) XIV, jika terjadi suksesi.
Perjuang sebelum akhirnya status Gusti Purbaya naik menjadi Putra Mahkota Keraton Solo tidaklah semulus yang dibayangkan.
Keputusan yang diambil oleh PB XIII untuk menjadikan Gusti Purbaya sebagai Putra Mahkota mendapat pertentangan, terutama dari Lembaga Dewan Adat (LDA) yang memang sering kali memiliki perbedaan sudut pandang dengan kubu Keraton.
GKR Wandansari alias Gusti Moeng yang memimpin LDA menilai, bahwa di naikkannya status Gusti Purbaya menjadi Putra Mahkota atau calon raja di masa depan telah menyalahi paugeran atau aturan adat yang berlaku.
Penulis : Nabila Syifa'ul Fuada Lii Dzikrilla
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira