Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Info Penting untuk Pengendara, Berikut Aturan Tilang bagi Kendaraan yang Nunggak atau Mati Pajak tahun 2025

Ilmidza Amalia Nadzira • Senin, 10 Maret 2025 | 23:52 WIB

Ilustrasi Pengendara Terkena Tilang di Jalan
Ilustrasi Pengendara Terkena Tilang di Jalan

JP Radar Kediri - Rajin membayar pajak kendaraan? Kalau begitu, tidak perlu khawatir atas kebijakan baru bagi pengendara. Karena akan terjadi penggalakan terhadap kendaraan yang mati pajak pada 2025. 

Tahun 2025 ini, pemerintah menetapkan beberapa aturan baru terkait pajak kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan bermotor, baik untuk pemilik mobil maupun motor, wajib membayar pajak tahunan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Salah satu dari pajak yang perlu dibayar tersebut adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan pertama ditetapkan maksimal 1,2 persen.

Tarif PKB mencapai 2 persen untuk kendaraan pertama dan bisa mencapai hingga 6 persen untuk kendaraan kelima atau lebih.

PKB dapat dilihat dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga: Harus Taat Pajak?

Aturan Tilang bagi Kendaraan yang Nunggak atau Mati Pajak Tahun 2025

Setiap kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Baik STNK dan TNKB harus selalu diperbarui setiap tahun.

Selain itu, STNK dan TNKB harus dilakukan pengesahan setiap tahun pasca diperbarui. Jika tidak dilengkapi dengan STNK yang sah, polisi dapat mengenakan sanksi tilang kepada pengendara. 

Perlu diperhatikan bahwa mulai 1 Februari 2025, pemerintah menerapkan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Jika pemilik kendaraan tidak konfirmasi terkait pelanggaran terpantau ETLE, nomor polisi kendaraan akan diblokir. 

Nantinya jika terblokir, pemilik dari kendaraan akan mengetahui sewaktu mengurus STNK di Samsat.

Baca Juga: Satlantas Tilang 30 Pengendara Motor yang Terobos Rambu Larangan Melintas dan Tak Bawa SIM dan STNK

Pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak tepat waktu dapat dikenakan denda tilang. Nominal denda tilang tergantung pada jenis pelanggaran dan wilayah pelanggaran pengendara terjadi.

Penulis: Laila Karima

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#pkb #tilang #pajak #stnk #2025