Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Para Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Terancam Hukuman Mati, Begini Kata Kejagung

Ilmidza Amalia Nadzira • Senin, 10 Maret 2025 | 20:52 WIB
Photo
Photo

JP Radar Kediri - Para tersangka kasus korupsi Pertamina berpotensi untuk di jatuhi hukuman mati. Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, mengungkap dari kasus korupsi Pertamina, negara telah menelan kerugian sebesar Rp193,7 Triliun hanya dalam kurun waktu setahun.

Tidak hanya negara, kerugian juga turut dirasakan oleh masyrakat. Menurut Center of Economic and Law Studies (Celios), kerugian yang ditanggung oleh masyarakat yang membeli BBM RON 92 tak kalah mengejutkan.

Diperkirakan, sebesar Rp 47 Miliar per harinya kerugian yang ditanggung oleh konsumen. Jika dikalikan hari dalam satu tahun, maka nominal tersebut membengkak hingga Rp17,4 Triliun.

Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut terkait kasus yang menyeret enam petinggi Pertamina serta 3 orang dari sektor swasta.

Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi untuk memperkuat bukti serta melengkapi berkar-berkas perkara yang turut menyeret nama Direktur Utama PT Pertamina International Shipping yang ditetapkan sebagai tersangka, Yoki Firnandi.

Jika ditarik mundur, kasus korupsi Pertamina yang dilakukan oleh beberapa tersangka yang telah disidik oleh Kejagung berada di rentang waktu 2018-2023, dimana saat itu, Indonesia tengah mengalami kondisi yang tidak baik-baik saja karena Covid-19 yang melanda.

Burhanuddin menyebutkan, para penyidikan akan melakukan penelusuran lebih jauh terkait kapan lebih tepatnya korupsi tersebut dilakukan.

Apabila di ketahui perebuatan tersebut dilakukan saat Covid-19 melanda Indonesia, maka kesembilan tersangkan tersebut beperluang untuk di hukum mati.

Aturan hukuman mati yang dijatuhkan bagi koruptor tertuang dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bunyi Pasal 2 Ayat (2):  dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Keadaan tertentu yang dimaksud dalam bunyi Pasal 2 Ayat (2) diatas dimaksudkan sebagai pemberatan bagi koruptor apabila tindak pidana tersebut dilakukan saat negara dalam keadaan tidak baik-baik saja atau bahkan bahaya.

Seperti saat terjadi bencana alam nasional, residivis, atau saat negara sedang dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Penulis : Nabila Syifa'ul Fuada Lii Dzikrilla

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#radar kediri #rugikan negara #kasus korupsi #terancam hukuman mati #9 tersangka #kasus korupsi pertamina