JP Radar Kediri – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh orang, salah satunya adalah Sekretaris Jenderal DPR Indra Iaskandar, sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.
Namun KPK belum menahan para tersangka karena sedang menyelidiki dan menghitung jumlah kerugian negara dalam kasus ini.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan bahwa kerugian negara saat ini masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Tersangka masih belum ditahan, masih menunggu perhitungna kerugian keuangan negara oleh BPKP. Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA,” tutur Setyo Budiyanto, Jumat (7/3).
Setyo juga mengungkapkan bahwa ada sedikit kendala dalam penyelidikan. Hal ini terjadi dikarenakan tim satgas (satuan tugas) penyidik yang menangani kasus Indra juga menangani kasus yang lain yang lebih mendesak.
“Mungkin masalah pembagian masalah perkara saja, di satgas saja. Mungkin karena satgasnya, saya barusan cek tadi satgasnya. Mungkin ada beberapa yang harus diprioritaskan sehingga itu menjadi sifatnya hanya delay saja, sehingga ada penyelesaaian,” ujar Setyo.
Sebelumnya KPK telah menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jkarta. Diantaranya adaalah di Gatot Subroto, Tebet, Kemayoran, dan Bintaro.
Penggeledahan ini menargetkan beberapa ruangan termasuk ruang biro dan staff hingga ruang kerja Sekjen DPR Indra Iskandar pada April 2024 di kantor Sekretariat Jenderal DPR.
Tim penyidik KPK telah menyita beberapa dokumen hingga bukti transaksi keuangan yang berupa transfer uang yang terkait dengan proyek pengadaan RJA.
Jumah tersangka yang ditetapkan antara lain:
- Indra Iskandar, Sekjen DPR
- Hiphi Hidupati, Kepala Bagian Pengelolaan RJA DPR
- Tanti Nugroho, Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika
- Sidabutar, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada
- Juanda Hasurungan, Direktur Operasional PT Avantgarde Production
- Kibun, Project Manager PT Integra Indocabinet
- Andrias Catur Prasetya dan Edwin Budiman (swasta)
Penulis: Rozita Nur Azizah
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira