JP Radar Kediri - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Tak sedirian, Indra dijadikan tersangka bersama enam orang lainnya.
Kasus korupsi tersebut terkait proyek pengadaan fasilitas rumah jabatan anggota DPR RI untuk tahun anggaran 2020.
Diketahui sebelumnya,pada Jumat, 23 Februari 2024, KPK mengumumkan bahwa telah memulai penyidikan atas dugaan korupsi dalam proyek pengadaan fasilitas rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Hingga kemudian KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini.
Namun, KPK mengonfirmasi bahwa kasus ini melibatkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Dalam karirnya, pria yang kini jadi Sekjen DPR itu aktif menjadi PNS sejak 1997.
Dari sana ia menduduki sejumlah jabatan mulai dari Setneg, Kasubag, PPID, hingga Sekjen DPR.
Diketahui, harga kekayaan Indra sebesar Rp7.804.074.177 per 31 Desember 2023.
Harta kekayaan itu meliputi properti tanah dan bangunan, dan lainnya seperti kas dan setara kas dengan hutang Rp746.000.000.
Lagir di Rawamangun Jakarta Pada 14 November 1966, Indra Iskandar kini menjabat sebagai Sekjen DPR RI.
Dari riwayat pendidikannya, ia sarjana S-1 di Institut Dains dan Teknologi Nasional Jakarta jurusan Teknik sipil.
Setelahnya, ia melanjutkan S-2 di Pascasarjana Universitas Indonesia dan dinyatakan lulus pada 2005.
Tak berhenti disitu, Indra melanjutkan ke S-3 di program ilmu Manajemen Bisnis di sekolah Bisnis IPB.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah