JP Radar Kediri - Penantian yang panjang bagi para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 akhirnya berakhir. Untuk memberikan kejelasan bagi ribuan tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi, jadwal pengangkatan Surat Keputusan (SK) PPPK Tahap 1 pada tahun 2025 telah diumumkan.
Proses ini sangat penting karena dengan memperoleh status resmi sebagai PPPK, mereka akan menerima hak-hak seperti gaji dan tunjangan yang setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Informasi terbaru menunjukkan bahwa penerbitan SK PPPK Tahap 1 akan dimulai pada bulan Maret hingga April 2025. Proses ini dimulai dengan pengusulan dan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK, yang harus selesai pada Februari 2025.
Setelah NI diterbitkan, peserta harus menandatangani perjanjian kerja dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam waktu 30 hari kerja.
Selepas NI diterbitkan, SK pengangkatan akan diterbitkan, yang menandai dimulainya masa kerja resmi atau
Besar gaji PPPK dan jadwal sangat penting. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK diatur berdasarkan golongan dan masa kerja. Rincian gaji PPPK per golongan adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Jelang Pencairan THR, Pabrik Yamaha hingga Sepatu Nike malah PHK Besar-Besaran
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Baca Juga: Harga Emas Antam Terbaru usai Isu Kasus Korupsi Mencuat
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan jabatan, keluarga, dan pangan, sehingga memberikan kepastian kesejahteraan bagi tenaga honorer yang beralih status menjadi PPPK.
Namun, proses ini penuh dengan masalah: banyak peserta harus menunggu lama untuk mendapatkan pemahaman tentang jadwal dan hak-hak mereka. Akibatnya, pemerintah diharapkan dapat mempercepat proses administrasi dan memastikan transparansi dalam setiap tahapannya.
Sangat penting bagi peserta yang telah lulus untuk memantau pengumuman resmi dari instansi terkait dan menyelesaikan dokumen yang diperlukan.
Dengan demikian, SK dapat diterbitkan dengan cepat, dan hak-hak sebagai PPPK dapat segera diterima. Para tenaga honorer yang telah mengalami perjuangan selama bertahun-tahun akan melihat hasil dari penantian panjang ini.
Penulis: Laila Karima
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira