Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Penantian Lama Jadwal Pengangkatan SK PPPK Tahap 1 keluar 2025, Cek Jadwal hingga Gaji per Golongan

Ilmidza Amalia Nadzira • Minggu, 9 Maret 2025 | 01:01 WIB

Ilustrasi Pencatatan SK PPP
Ilustrasi Pencatatan SK PPP

JP Radar Kediri - Penantian yang panjang bagi para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 akhirnya berakhir. Untuk memberikan kejelasan bagi ribuan tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi, jadwal pengangkatan Surat Keputusan (SK) PPPK Tahap 1 pada tahun 2025 telah diumumkan.

Proses ini sangat penting karena dengan memperoleh status resmi sebagai PPPK, mereka akan menerima hak-hak seperti gaji dan tunjangan yang setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Informasi terbaru menunjukkan bahwa penerbitan SK PPPK Tahap 1 akan dimulai pada bulan Maret hingga April 2025. Proses ini dimulai dengan pengusulan dan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK, yang harus selesai pada Februari 2025.

Setelah NI diterbitkan, peserta harus menandatangani perjanjian kerja dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam waktu 30 hari kerja.

Selepas NI diterbitkan, SK pengangkatan akan diterbitkan, yang menandai dimulainya masa kerja resmi atau

Besar gaji PPPK dan jadwal sangat penting. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK diatur berdasarkan golongan dan masa kerja. Rincian gaji PPPK per golongan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Jelang Pencairan THR, Pabrik Yamaha hingga Sepatu Nike malah PHK Besar-Besaran

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900  

Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200  

Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200  

Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600  

Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900  

Baca Juga: Harga Emas Antam Terbaru usai Isu Kasus Korupsi Mencuat

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan jabatan, keluarga, dan pangan, sehingga memberikan kepastian kesejahteraan bagi tenaga honorer yang beralih status menjadi PPPK.

Namun, proses ini penuh dengan masalah: banyak peserta harus menunggu lama untuk mendapatkan pemahaman tentang jadwal dan hak-hak mereka. Akibatnya, pemerintah diharapkan dapat mempercepat proses administrasi dan memastikan transparansi dalam setiap tahapannya.

Sangat penting bagi peserta yang telah lulus untuk memantau pengumuman resmi dari instansi terkait dan menyelesaikan dokumen yang diperlukan.

Dengan demikian, SK dapat diterbitkan dengan cepat, dan hak-hak sebagai PPPK dapat segera diterima. Para tenaga honorer yang telah mengalami perjuangan selama bertahun-tahun akan melihat hasil dari penantian panjang ini.

Penulis: Laila Karima

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.   

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#SK #2025 #PPP