JP Radar Kediri - Minyak goreng kemasan dengan merk Minyakita baru-baru ini membuat heboh tanah air.
Hal ini setelah beredarnya video yang menunjukkan kemasan 1 liter Minyakita ternyata hanya berisi 750 ml.
Kasus ini tentu membuat resah Masyarakat, dengan banyaknya kasus korupsi hingga kecurangan yang merugikan rakyat.
Ternyata bukan kali pertama, Minyakita juga pernah tersandung kasus beberapa kali.
Dipalsukan dari Minyak Curah
Di tahun 2023, Kemendag juga pernah menemukan adanya pengemasan minyak goreng curah menjadi MinyaKita.
Hal ini pernah terjadi di Jawa Tengah
Minyak goreng curah yang dikemas menjadi MinyaKita itu dijual dengan harga Rp14.000 per liter.
Dijual Online
Kemendag sempat melarang para penjual minyak goreng bersubsidi MinyaKita secara online.
Hal ini supaya lebih mudah mengoptimalkan pendistribusian di pasar tradisional.
Namun nyatanya, MinyaKita masih mudah ditemukan di berbagai platform penjualan online.
Dikemas Ulang di Botol Bekas
Polda Gorontalo pada 2023 silam sempat membeberkan kasus dugaan kemasan ulang MinyaKita ke dalam botol bekas air mineral.
Pelaku berinisial IB itu mengaku menggunakan MinyaKita lalu mengemasnya kedalam botol bekas berukuran 1,5 liter dan 609 mililiter.
Dia bahkan menjual minyak tersebut dengan harga eceran tertinggi.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah