JP Radar Kediri – Teddy Indra Wijaya, Seskab Merah Putih yang sebelumnya juga menyandang pangkat Mayor itu kini naik menjadi Letkol.
Kenaikan pangkatnya menjadi Letnan Kolonel (Letkol) di lingkungan TNI Angkatan Darat itu berdasar pada surat perintah bernomor Sprin/674/II/2025 itu berisikan kenaikan pangkat Teddy dari mayor menjadi letkol yang berlaku sejak 25 Februari.
Saat dikonfirmasi terkait potongan surat yang beredar itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membenarkannya.
Menurut Wahyu, kenaikan pangkat itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres).
Baca Juga: Apa Itu Letkol? Pangkat Baru Seskab Teddy dari Mayor Naik Jadi Letkol
Namun disisi lain, Anggota Komisi I DPR Mayjen (Purn) TB Hasanuddin justru menilai adanya kejanggalan dalan kenaikan pangkat Teddy.
Ia menyebut bahwa kenaikan pangkat itu tidak sesuai aturan yang berlaku biasanya.
Menurutnya, kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober.
Namun hal ini dikecualikan untuk para perwira tinggi TNI, mereka dapat dinaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Adapun untuk Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB), umumnya diberikan kepada para prajurit berprestasi.
Baca Juga: Ini Urutan Pangkat TNI, Terbaru Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol
Sedangkan diketahui kenaikan pangkat Teddy itu berdasarkan pada keputusan Panglima TNI nomor Kep/238/II/2025 tentang penetapan kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP).
Meski demikian, istilah KPRP asing dan baru diketahui Hasanuddin. Ia lantas mempertanyakan apakah KPRP hanya berlaku untuk pria yang saat ini menjabat sebagai Seskab.
Untuk itu, Hasanuddin meminta adanya keterbukaan kepada masyarakat mengenai proses pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah