Laki-laki yang berprofesi sebagai sopir ini diduga melakukan pencurian aki banyak tempat kejadian perkara (TKP).
Total, ada 9 TKP yang sudah disatroninya dengan jumlah 26 aki yang telah dicuri.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari dua laporan polisi. Para korban melapor ada pencurian aki truk di dua TKP di Desa Tegal Badeng Timur.
“Dari penyelidikan yang kami lalukan, petunjuk mengarah kepada tersangka,” kata Endang seperti dikutip dari Jawa Pos Radar Bali (Jawa Pos Group).
Tersangka ditangkap pada Selasa sekitar pukul 02.30 WITA. Penangkapan dilakukan di rumahnya, Banjar Tangi, Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara.
Dari interograsi awal, tersangka mengakui telah mengambil aki dari dua truk dengan jumlah aki masing - masing dua buah.
”Aki hasil curian dijual ke tempat jual beli barang rongsokan untuk mendapatkan keuntungan,” ungkap Endang.
Hasil pengembangan penyelidikan, ternyata tersangka sudah mengambil aki sebanyak 26 aki di 9 TKP berbeda, sehingga total 30 aki yang telah dicuri tersangka.
Tidak hanya aki truk, Yahya juga mencuri aki dari tempat usaha warga dan gudang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah