JP Radar Kediri - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penerbitan izin perkebunan sawit, mantan gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, kembali menjadi perhatian publik.
Kasus ini berkaitan dengan tanah seluas 5.974 hektar di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Sebelum menjadi Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Bupati Musi Rawas.
Selain Ridwan, empat tersangka lainnya juga telah ditetapkan, termasuk pejabat daerah dan pihak swasta.
Metode yang digunakan melibatkan pemberian izin ilegal untuk wilayah yang sebenarnya merupakan lahan transmigrasi dan hutan produksi.
Baca Juga: Viral TikTokers Riezky Kabah Dijemput Polisi Usai Sebut Semua Guru Korupsi
Tindakan ini merusak negara. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyita banyak barang bukti selama penyelidikan, termasuk uang senilai Rp 61,3 miliar yang diserahkan secara sukarela oleh salah satu perusahaan yang terkait.
Pers rilis untuk kasus ini dilaksanakan di Kejati Sumsel pada hari Selasa (4/3). Pada pers rilis tersebut, Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH berkata, “Dalam perkara kelima tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang.”
Sebelumnya, Ridwan Mukti juga terlibat dalam kasus korupsi pada tahun 2017, di mana ia ditahan oleh KPK. Reputasinya sebagai mantan pejabat publik semakin bertambah rusak oleh kasus terbaru ini.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya memiliki sistem pengawasan yang ketat dalam manajemen sumber daya alam di Indonesia.
Baca Juga: Begini Respon PDIP soal Ahok Berpotensi ikut Diperiksa karena Kasus Korupsi Pertamina
Korupsi juga tidak hanya merugikan negara. Tetapi berdampak pula pada masyarakat lokal dan lingkungan.
Penulis: Laila Karima
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira