Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Polisi Menahan 30 Sepeda Motor karena Balap Liar di Paser Kalimantan Timur

Anwar Bahar Basalamah • Selasa, 4 Maret 2025 | 23:23 WIB

 

Ilustrasi garis polisi.
Ilustrasi garis polisi.
PASER, JP Radar Kediri - Selama Ramadan 2025, hingga hari ketiga, Satlantas Polres Paser telah menahan 30 unit sepeda motor yang terlibat dalam balap liar. Terutama pada malam dan subuh hari.

Kasat Lantas Polres Paser AKP Toni Joko menjelaskan, kendaraan-kendaraan ini terjaring dalam patroli pengamanan yang dilakukan untuk menegakkan aturan lalu lintas.

Dari 30 motor yang ditahan, pelanggaran yang ditemukan meliputi kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi, pengendara yang tidak menggunakan helm, pengendara yang belum cukup umur, serta tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Di antara kendaraan yang ditahan, terdapat lima motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi, sementara sisanya ditahan karena pelanggaran berkendara lainnya.

Toni, menyebutkan bahwa ada lima titik ruas jalan di Kecamatan Tanah Grogot yang sering dijadikan lokasi balapan dan menjadi perhatian polisi. Pihak kepolisian masih melakukan pemetaan untuk penindakan lebih lanjut terhadap aktivitas balap liar ini.

“Tiga motor diamankan karena pengendara melaju dengan kecepatan tinggi, dan diduga ada taruhan serta tempat khusus untuk memulai balapan,” kata Toni seperi dikutip dari Kaltim Post (Jawa Pos Group).

Sebagai langkah tegas, kendaraan yang telah diamankan tidak akan langsung dikembalikan kepada pemiliknya, melainkan akan dikembalikan setelah Lebaran Idulfitri.

Hal ini dilakukan sebagai sanksi dan untuk memberikan efek jera kepada pengendara yang melanggar aturan.

 

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radar kediri #motor #kalimantan timur #sepeda #paser #balap liar