JP Radar Kediri - Pemerintah melalui instruksi Presiden Prabowo akan menurunkan harga tiket pesawat selama masa libur Idul Fitri dan Hari Raya Nyepi.
Hal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat melakukan mudik ke kampung halaman dengan nyaman tanpa harus mengalami kenaikan tarif tiket pesawat maupun kendaraan lain.
Nantinya, harga tiket akan mengalami penurunan selama dua pekan mendatang.
Tak hanya tiket pesawat, tarif tol di beberaoa ruas jalan utama juga akan mengalami penurunan.
Nantinya, pemerintah akan menerbitkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan ditanggung oleh pemerintah sebesar 6%.
Dengan dilakukannya hal ini, tarif tiket pesawat diperkirakan akan mengalami penurunan hingga 14 persen.
Perlu diingat, kebijakan ini akan berlaku selama tanggal 24 Maret hingga 7 April 2025.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah