Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Fix THR Dimajukan, Begini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

Ilmidza Amalia Nadzira • Sabtu, 1 Maret 2025 | 23:49 WIB
Mentri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati
Mentri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati

Pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan cair dan dibagikan dibulan maret ini.

Hal tersebut dibenarkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang mengumumkan bahwa THR akan disalurkan pada bulan Maret 2025.

Sesuai dengan pengumuman tersebut, Mentri Keuangan RI, Sri Mulyani akan menyalurkan THR kepada para penerima yang berhak, termasuk pensiunan dan Aparatur Negara.

Meskipun belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang secara resmi dirilis, mengenai penyaluran THR bagi para Aparatur Negara maupun pensiunan, namun sudah dapat diperkirakan dengan pasti bahwa THR akan tersalurkan dibulan Maret 2025.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 lalu tentang pencairan gaji dan Tunjangna Hari Raya (THR) menjadi dasar Pemberian tunjangan berupa THR yang bersamaan dengan pemberian Gaji ke-13.

Merujuk pada Surat Keterangan Bersama (SKB) Nomor 1017 Tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh tiga menteri, Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 31 Maret-1 April 2025.

Jika melihat dari kebijakan di tahun-tahun sebelumnya, Tunjangan Hari Raya biasanya akan cair dalam waktu sepuluh hari menjelang Hari Raya idul Fitri.

Oleh karena itu kemungkinan besar Tunjangan Hari Raya 2025 akan disalurkan kepada penerima diperkirakan jatuh pada tanggal 21 Maret 2025 atau diantara tanggal tersebut, atau bahkan bisa maju lebih awal dari yang diperkirakan.

Penulis : Nabila Syifa'ul Fuada Lii Dzikrilla

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel. 

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#radar kediri #sri mulyani #THR 2025 #PP 14 Tahun 2024 #menteri keuangan #tunjangan hari raya #hari raya idul fitri #Presiden Prabowo Subianto