Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Menkeu Sri Mulyani Resmi Tetapkan Pencairan Gaji ke-13 dan THR, Simak Jadwalnya

Ilmidza Amalia Nadzira • Sabtu, 1 Maret 2025 | 22:12 WIB
Photo
Photo

JP Radar Kediri - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) dijadwalkan akan cair pada bulan Maret 2025.

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan tunjangan bagi para ASN untuk memenuhi kebutuhan selama Hari Raya Idul Fitri. Biasanya THR akan diberikan menjelang Hari Raya.

Sedangkan Gaji ke-13 merupakan tunjangan bagi para ASN guna untuk meembantu memenuhi biaya pendidikan anak. Biasanya Gaji ke-13 akan diberikan menjelang tahun ajaran baru.

Pemberian tunjangan berupa THR dan Gaji ke-13 ini didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pencairan gaji dan Tunjangna Hari Raya (THR).

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) ini telah mencakup segala detail mengenai tanggal pencairan, komponen, dan besaran THR.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR

Menurut Surat Keterangan Bersama (SKB) Nomor 1017 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh tiga menteri, Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 31 Maret-1 April 2025.

Sedangkan dari kebijakan dari tahun-tahun sebelumnya, Tunjangan Hari Raya biasanya cair dalam sepuluh hari sebelum Hari Raya idul Fitri.

Oleh karena itu kemungkinan besar Tunjangan Hari Raya 2025 akan cair pada tanggal 21 Maret 2025 atau diantara tanggal tersebut.

Sedangkan Gaji ke-13 dijadwalkan cair pada bulan Juni 2025 mengingat tahhun ajaran baru dimulai pada bulan Juni.

 

Besaran THR

Ada beberapa komponen dan faktor yang perlu diperhatikan dalam menentukan besaran THR yang diterima. Diantaranya adalah:

Besaran THR akan berbeda-beda tergantung pada golongan, jabatan, masa kerja, dan jenjang pendidikan.

Penerima THR

Ada beberpa ketentuan dan kategori bagi penerima THR. Diantaranya adalah:

Namun tak semua ASN mendapatkan THR. Ada beberpa golongan ASN yang tidak mendapatkan THR. Golongan tersebut ialah:

Penulis: Rozita Nur Azizah

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#radar kediri #ramadhan #jawa pos radar kediri #PNS #thr #asn #berita hari ini #peraturan pemerintah #gaji ke 13 #hari raya idul fitri