JP Radar Kediri - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) dijadwalkan akan cair pada bulan Maret 2025.
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan tunjangan bagi para ASN untuk memenuhi kebutuhan selama Hari Raya Idul Fitri. Biasanya THR akan diberikan menjelang Hari Raya.
Sedangkan Gaji ke-13 merupakan tunjangan bagi para ASN guna untuk meembantu memenuhi biaya pendidikan anak. Biasanya Gaji ke-13 akan diberikan menjelang tahun ajaran baru.
Pemberian tunjangan berupa THR dan Gaji ke-13 ini didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pencairan gaji dan Tunjangna Hari Raya (THR).
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) ini telah mencakup segala detail mengenai tanggal pencairan, komponen, dan besaran THR.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR
Menurut Surat Keterangan Bersama (SKB) Nomor 1017 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh tiga menteri, Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 31 Maret-1 April 2025.
Sedangkan dari kebijakan dari tahun-tahun sebelumnya, Tunjangan Hari Raya biasanya cair dalam sepuluh hari sebelum Hari Raya idul Fitri.
Oleh karena itu kemungkinan besar Tunjangan Hari Raya 2025 akan cair pada tanggal 21 Maret 2025 atau diantara tanggal tersebut.
Sedangkan Gaji ke-13 dijadwalkan cair pada bulan Juni 2025 mengingat tahhun ajaran baru dimulai pada bulan Juni.
Besaran THR
Ada beberapa komponen dan faktor yang perlu diperhatikan dalam menentukan besaran THR yang diterima. Diantaranya adalah:
- Gaji pokok
- Tunjangna keluarga
- Tunjangna jabatan
- Tunjangan kinerja
Besaran THR akan berbeda-beda tergantung pada golongan, jabatan, masa kerja, dan jenjang pendidikan.
Penerima THR
Ada beberpa ketentuan dan kategori bagi penerima THR. Diantaranya adalah:
- PNS dan Calon PNS (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat Negara
Namun tak semua ASN mendapatkan THR. Ada beberpa golongan ASN yang tidak mendapatkan THR. Golongan tersebut ialah:
- PNS daan TNI Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
- PNS dan TNI Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam negeri maupun di luar negeri di yang gajinya di bayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan.
Penulis: Rozita Nur Azizah
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira