Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Jejak Kasus Korupsi PT Pertamina dari 2020-2025, Kasus Riva Siahaan Paling Banyak Sebabkan Kerugian Negara

Ilmidza Amalia Nadzira • Kamis, 27 Februari 2025 | 19:32 WIB
Jejak kasus korupsi yang dilakukan oleh PT Pertamina selama lima tahun terakhir.
Jejak kasus korupsi yang dilakukan oleh PT Pertamina selama lima tahun terakhir.

JP Radar Kediri – Mencuatnya kasus korupsi Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan membuat masyarakat bertanya-tanya. Terkait jejak kasus korupsi yang dilakukan oleh PT Pertamina selama lima tahun terakhir.

Karena kasus yang merugikan negara sebanyak Rp193,7 triliun itu bukan kali pertama yang terjadi pada PT Pertamina. Sejak tahun 2020-2025, PT Pertamina menghadapi kasus korupsi yang mencoreng perusahaan energi milik negara ini.

Tidak hanya melibatkan pejabat tinggi di perusahaan, namun juga mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Sehingga hal ini membuat masyarakat geram. Salah satu kasus terbaru yang berhasil diungkap oleh Kejaksaan Agung adalah dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produksi kilang di PT Pertamina (Persero), termasuk Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023. Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka.

Selain itu, berikut adalah jejak kasus korupsi PT Pertamina (Persero) sejak 2020-2025 :

  1. Andriyanto - Penyalahgunaan Cash Card PT Pertamina di Cilacap

Kasus ini terungkap pada 2020 oleh Kejaksaan Negeri Cilacap. Kajari Cilacap Tri Ari Mulyanto, mengatakan kasusnya berupa penyalahgunaan cash card di Pertamina Marine Cilacap yang dilakukan oleh Andriyanto, Senior Supervisor Marine. Modus yang digunakan Andriyanto saat itu  adalah memanipulasi penggunaan cash card yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Ketika di bulan Mei-Juni 2018 dia sudah 20 kali mengambil uang menggunakan cash card, sehingga tidak bisa mempertanggung jawabkan keuangan dan ada penagihan. Setelah di audit, ditemukan Rp1,4 miliar, tapi setelah dimintakan audit dari pihak Pertamina dan dihitung secara keseluruhan, hasil audit yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp4,3 miliar,” ujar Tri Ari.

 

  1. Betty Halim - Pencucian Uang Dana Pensiun PT Pertamina

Pada tahun 2021, kasus dugaan korupsi kembali mencuat terkait penggelapan dana pensiun PT Pertamina. Itu dilakukan oleh Betty Halim yang merupakan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas. Dia terlibat dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dana pensiun (Dapen) dengan kerugian mencapai Rp1,4 triliun.

 

  1. Dedy Susanto - Proyek Fiktif PT Pertamina Balongan

Di tahun 2022, Dedy Susanto saat itu menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Senior Manager and Manufacturing di PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Unit VI Balongan. Dia dijerat kasus korupsi terkait proyek pengadaan software fiktif.

Modus yang digunakan adalah membuat dokumen proyek fiktif, kemudian mencairkan dana tanpa adanya pengadaan barang dan jasa yang nyata. Padahal proyek ini tidak benar terealisasi, tetapi tetap mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8,1 miliar.

  1. Karen Agustiawan - Korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina

Lalu di tahun 2023, ada kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. Tersangkanya yakni mantan Direktur Utama, Karen Agustiawan. Dia diduga mengambil keputusan secara sepihak untuk menandatangani kontrak pengadaan LNG tanpa melakukan analisis menyeluruh dan tanpa melaporkan kepada Dewan Komisaris Pertamina.

Sehingga, KPK menetapkan Karen sebagai tersangka dalam kasus ini yang menyebabkan kerugian negara sebesar USD 140 juta atau setara dengan Rp2,1 triliun.

  1. Luhur Budi - Pembelian Tanah PT Pertamina Jakarta Selatan

Pada November 2024, Mantan Direktur Umum PT Pertamina, Luhur Budi Djatmiko, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam pembelian tanah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Dia melakukan pembelian empat lot tanah dengan tanah seluas 48.279 m2 dengan harga Rp25 juta per meter persegi. Kemudian saat proses pembelian, Bareskrim Polri menemukan fakta penyimpangan hukum yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp348,7 miliar.

 

  1. Riva Siahaan - Mengoplos Impor Minyak Mentah PT Pertamina

Terakhir adalah kasus yang baru saja terungkap, PT Pertamina Patra Niaga, anak perusahaan PT Pertamina terlibat dalam korupsi besar yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun.

Riva Siahaan sebagai Direktur Utama perusahaan tersebut dengan sengaja menurunkan produksi minyak domestik agar tidak mencapai nilai ekonomis optimal, dan meningkatkan ketergantungan pada impor.

Selain itu, dia juga dituduh mengoplos minyak impor RON 90 (setara Pertalite) dengan kualitas lebih rendah untuk menghasilkan RON 92 (Pertamax) yang melanggar aturan dan merugikan konsumen. Kasus ini juga diungkap oleh Kejaksaan Agung RI.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#radar kediri #kasus korupsi #pt pertamina #Riva Siahaan #pt pertamina (persero) #Direktur Utama PT Pertamina