Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Dapat Gaji Miliaran, Ini Deretan Tunjangan yang Juga Didapat Dirut Pertamina Patra Niaga

Shinta Nurma Ababil • Kamis, 27 Februari 2025 | 18:43 WIB
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus  korupsi minyak mentah
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi minyak mentah

JP Radar Kediri – Publik kini tengah penasaran dan mencari besaran gaji yang didapat oleh direktur utama Pertamina Patra Niaga, Dirut Riva Siahaan.

Hal ini, usai dirinya ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Besaran gaji dirut pertamina diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Estimasi gaji direktur Pertamina Patra Niaga berdasar pada laporan keuangan tahun 2023, PT Pertamina Patra Niaga, total memberikan kompensasi kepada manajemen kunci, seperti dewan direksi dan komisaris, mencapai 19,1 juta dollar AS atau setara dengan Rp312 miliar.

 Baca Juga: Fantastis, Gaji Dirut Pertamina Capai Hingga Rp1,81 Miliar dalam Sebulan

Dengan memiliki tujuh anggota dewan komisaris dan tujuh anggota dewan direksi di tahun tersebut, maka jika dibagi rata, setiap individu diperkirakan menerima penghasilan sekitar 1,36 juta dollar AS atau sekitar Rp21,8 miliar per tahun.

Jika jumlah tersebut dibagi lagi dalam 12 bulan, maka estimasi gaji Direktur Utama Pertamina Patra Niaga per bulannya mencapai Rp1,81 miliar.

Tak hanya penghasilan seperti gaji, para dirut juga mendapatkan tunjangan, fasilitas, hingga tantiem atau insentif kinerja.

 Baca Juga: Daftar Klasemen Liga Korupsi Indonesia, Terbaru Korupsi Pertamina Patra Niaga di Posisi Kedua

Adapun tunjangan yang didapat diantaranya :

1. THR, dengan jumlah maksimal satu kali gaji per bulan per tahun.

2. Tunjangan perumahan, sebesar 85 persen dari tunjangan perumahan dirut

3. Asuransi purna jabatan, dengan premi ditanggung perusahaan maksimal 25 persen dari gaji per tahun

4. Fasilitas kendaraan dinas dan asuransi kesehatan, meliputi bentuk pertanggungan maupun penggantian biaya pengobatan

5. Bantuan hukum, jika diperlukan dalam kapasitas jabatannya.

 Baca Juga: Jangan Takut Beli Pertamax, Pihak Pertamina Pastikan Bukan Campuran!

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta dalam kasus korupsi Kelola minyak mentah.

Salah satu tersangkanya adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Adapun modusnya dengan melakukan impor produk kilang Ron 92. Ia membeli bahan bakar dengan oktan minimum sebesar 90 atau sejenis pertalite.

Produk kilang itu kemudian ia campur sedemikian rupa untuk menjadi Ron 92 atau sejenis pertamax.

Hal ini menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp193,7 triliun.

 

 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.   

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#tunjangan #miliaran #gaji #gaji dirut pertamina #Dirut Pertamina Patra Niaga #gaji direktur utama pertamina