Masyarakat dihebohkan dengan dugaan BBM Pertamax di-oplos (campur) ke dalam Pertalite.
Kasus ini berawal dari penangkapan Direktur Utama PT Pertamina Niaga Riva Siahaan (RS) sebagai tersangka dalam kasus korupsi ekspor minyak mentah dan produk kilang.
Pihak kejaksaan juga menyebut bahwa tersangka diduga telah melakukan penyelewengan spek minyak yang dibeli melalui mekanisme impor.
Dalam hal ini, Riva yang seharusnya membeli minyak jenis RON 92 (Pertamax). Namun, ia justru membeli RON 90 (Pertalite).
Pembelian impor itu diduga setelah dilakukan penyidikan kepada tersangka. Sehingga, menjadikan minyak negeri tidak terserap secara penuh.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyatakan bahwa kasus korupsi ini membuat negara alami kerugian lebih dari Rp. 193 triliun
“Adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun yang bersumber dari berbagai komponen,” ujar Abdul Qohar.
Enam tersangka lain yang turut terseret kasus ini meliputi Yoki Firnandi (YF) sebagai Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping, SDS sebagai Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan AP sebagai VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, terdapat juga MKAR sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Merespons kasus ini, PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa BBM Pertamax yang dijual di SPBU di Indonesia bukan oplosan dan telah memenuhi spesifikasi migas.
Pernyataan ini disampaikan oleh Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari.
Sejalan dengan itu, VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso juga turut menyampaikan pernyataan serupa dan meluruskan narasi oplosan yang beredar di masyarakat.
Ia menyebut bahwa kasus yang ditangani Kejagung adalah pembelian impor dari Pertalite dan Pertamax.
“Ini kan muncul narasi oplosan itu kan juga nggak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kejaksaan kan sebetulnya. Jadi di Kejaksaan mungkin kalau boleh saya ulangkan lebih mempermasalahkan tentang pembelian RON 90-92, bukan adanya oplosan sehingga mungkin narasi yang keluar, yang tersebar, sehingga ada disinformasi di situ. Tapi bisa kami pastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat itu sesuai dengan spesifikasinya masing-masing RON 92 adalah Pertamax, RON 90 adalah Pertalite,” pungkasnya.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu takut untuk membeli Pertamax. BBM yang dijual telah melalui penelitian dan pengujian oleh Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).
Penulis: Eka Fitria Lusiana
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira