JP Radar Kediri - Pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diselenggarakan, banyak masyarakat menuntut perihal indikasi kecurangan. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menggelar sidang pada hari Senin (24/2) untuk membahas tuntutan gugatan tersebut.
Tuntutan yang dibahas mengenai pemungutan suara ulang yang diharapkan dapat berlangsung karena dinilai tidak sesuai dengan asas-asas pemilihan.
Sebanyak 40 gugatan mengenai Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dibahas pada sidang tersebut.
Dari total 40 gugatan, terdapat 9 perkara yang ditolak, 5 perkara tidak diterima, dan 26 perkara dikabulkan. Sebelum pembacaan putusan, MK telah mengabarkan beberapa pihak dengan menggunakan surat panggilan berisi sengketa Pilkada 2024.
Surat panggilan tersebut berisi panggilan untuk hadir pada agenda sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada.
Disepakati Untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU)
- Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman;
- Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mahakam Ulu;
- Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Boven Digoel;
- Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Barito Utara;
- Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Tasikmalaya;
- Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Magetan,
- Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Buru;
- Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua;
- Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Banjarbaru;
- Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Empat Lawang;
- Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bangka Barat.
- Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Serang;
- Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pesawaran;
- Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Kutai Kartanegara;
- Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Sabang;
- Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Kepulauan Talaud;
- Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Banggai;
- Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Gorontalo Utara;
- Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bungo;
- Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bengkulu Selatan;
- Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Palopo;
- Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Parigi Moutong;
- Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Siak;
- Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pulau Taliabu
Baca Juga: Ikuti Putusan MK, Enam Parpol di Kabupaten Kediri Berpeluang Usung Calon Sendiri
Disepakatinya pemungutan suara ulang tersebut, diharapkan dapat terselenggara pemungutan suara yang lebih adil dan jujur. Dengan begitu, kepala daerah yang terpilih juga merupakan hasil murni dari voting masyarakat pemilik hak suara.
Penulis: Laila Karima
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira