JP Radar Kediri - Restoran Mie Gacoan yang terletak di Jalan Kapten Soebiyanto, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), disegel Satpol PP pada Selasa (18/2/2025).
Bangunan yang sudah jadi itu dipasangi garis kuning sepanjang sekitar sepuluh meter, dengan dihiasi tulisan "Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangerang Selatan".
Selain itu, tertempel banner dengan logo Kota Tangerang Selatan dan Satpol PP di bangunan tersebut.
Diketahui, alasan penyegelan Mie Gacoan Serpong itu lantaran proyek restoran tersebut belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat wajib bagi bangunan usaha.
Baca Juga: Mie Gacoan
Disamping itu, isu Mie Gacoan mengandung minyak babi juga turut mencuat kembali.
Beberapa waktu lalu, Mie Gacoan memang diketahui belum memiliki sertifikat halal.
Namun bukan karena kandungan bahan makanan yang tidak halal, meinkan nama menu yang mengarah ke sifat kebatilan, seperti mie setan dll.
Akan tetapi, kini Mie Gacoan telah memiliki sertifikasi halal. Sehingga isu makanan ini mengandung minyak babi adalah hoax.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah