Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Penjara?

Shinta Nurma Ababil • Jumat, 21 Februari 2025 | 18:55 WIB
Reaksi Nikita Mirzani saat mengetahui Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka
Reaksi Nikita Mirzani saat mengetahui Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka

JP Radar Kediri – Artis kontroversial, Nikita Mirzani kembali berurusan dengan hukum.

Ibu Loly itu kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha produk perawatan kulit atau skincare Reza Gladys.

Sebelumnya, diketahui pengusaha Reza Gladys itu melaporkan dugaan pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Peristiwa pemerasan itu bermula ketika Reza memiliki permasalahan dengan Nikita Mirzani.

Hal itu bermula ketika Nikita telah menjelekkan nama baik Reza termasuk produk skincare yang diproduksinya lewat live TikTok.

Kemudian, pada 13 November 2024, Reza sempat menghubungi asisten Nikita--yang juga terlapor--melalui aplikasi pesan Whatsapp dengan maksud ingin bersilaturahmi dengan selebritas tersebut.

 Baca Juga: Kronologi Kasus Nikita Mirzani dengan Pengusaha Skincare Reza Gladys, Berakhir dengan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Namun, ia justru mendapat ancaman bahwa pihak Nikita akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut, pihak Nikita meminta sejumlah uang sebesar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut.

Atas ancaman itu, Reza merasa ketakutan. Alhasil, pada 14 November 2024, Reza melakukan transfer uang sebesar Rp2 miliar ke sebuah rekening atas arahan terlapor.

Sehari setelahnya atau pada 15 November 2024, atas arahan terlapor, Reza kembali memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar.

 Baca Juga: Update! Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan Pengusaha Skincare

Selanjutnya, penyidik akan melakukan panggilan kedua terhadap Nikita Mirzani sebagai tersangka dugaan pemerasan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi membeberkan bahwa Nikita terjerat Pasal 27 B ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 10 tentang UU ITE, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun.

Ia juga terjerat kasus tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP, dengan ancaman pidana sembilan tahun.

Sebagaimana dugaan TPPU, diatur Pasal 3, Pasal 4 UU TPPU, Nikita Mirzani terancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

 

 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#penipuan #Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara #nikita mirzani #pemerasan #tersangka