Pelantikan serentak kepala daerah oleh Prabowo Subianto diikuti sebanyak 481 pasangan di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis (20/02).
Kepala daerah tersebut meliputi gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota.
Usai pelantikan, para kepala daerah akan mengikuti serangkaian acara retret yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Akademi Militer (Akmil) Magelang, pada tanggal 21-28 Februari 2025.
Retret ini dilaksanakan untuk menguatkan emosional, membangun kedekatan antar kepala daerah, dan memberikan pemahaman prinsip pemerintah yang bersih.
Berikut Besaran Gaji Pokok Kepala Daerah
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1980 mengenai Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya.
Adapun besaran gaji yang diterima:
• Gaji gubernur : Rp 3.000.000
• Gaji wakil gubernur : Rp 2.400.000
• Gaji bupati sebanyak : Rp 2.100.000
• Gaji wakil bupati : Rp 1.800.000
• Gaji wali kota : Rp 2.100.000
• Gaji wakil wali kota : Rp 1.800.000.
Selain itu, kepala daerah juga mendapat tunjangan, merujuk pada PP Nomor 59 Tahun 2000. Tunjangan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.
Berikut tunjangan yang didapatkan:
• Tunjangan gubernur: Rp 5.400.000
• Tunjangan wakil gubernur: Rp 4.320.000
• Tunjangan bupati: Rp 3.780.000
• Tunjangan wakil bupati: Rp 3.240.000
• Tunjangan wali kota: Rp 3.780.000
• Tunjangan wakil wali kota: Rp 3.240.000
Ternyata tidak hanya gaji dan tunjangan. Kepala daerah juga mendapatkan fasilitas. Hal ini merujuk pada PP Nomor Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam pasal 6, kepala daerah akan disediakan rumah jabatan dan perlengkapan serta biaya pemeliharaan. Sementara dalam pasal 7, kepala daerah disediakan kendaraan dinas.
Selain fasilitas, kepala daerah ternyata juga mendapat biaya operasional. Setiap kepala daerah akan mendapat biaya yang berbeda sesuai dengan PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Biaya Operasional Gubernur-Wakil Gubernur:
1. PAD sampai Rp 15 miliar, BPO paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75 persen dari PAD
2. PAD di atas Rp 15 miliar sampai Rp 50, BPO paling rendah Rp 262.5 juta dan paling tinggi sebesar 1 persen dari PAD
3. PAD di atas Rp 50 miliar sampai Rp 100 miliar, BPO paling rendah Rp 500 juta dan paling tinggi sebesar 0,75 persen dari PAD
4. PAD di atas Rp 100 miliar sampai Rp 250 miliar, BPO paling rendah Rp 750 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 persen dari PAD
5. PAD di atas Rp 250 miliar sampai Rp 500 miliar, BPO paling rendah Rp 1 miliar dan paling tinggi sebesar 0,25 persen dari PAD
6. PAD di atas Rp 500 miliar, BPO paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.
Biaya Operasional Bupati-Wakil Bupati dan Wali Kota-Wakil Wali Kota
1. PAD sampai Rp 5 miliar, BPO paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD
2. PAD di atas Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar, BPO paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD
3. PAD di atas Rp 10 miliar sampai Rp 20 miliar, BPO paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD
4. PAD di atas Rp 20 miliar sampai Rp 50 miliar, BPO paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD
5. PAD di atas Rp 50 miliar sampai Rp 150 miliar, BPO paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD
6. PAD di atas Rp 150 miliar, BPO paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.
Penulis: Eka Fitria Lusiana
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira