JP Radar Kediri – Kabar mengejutkan kembali menyeret nama artis kontroversial Nikita Mirzani.
Pasalnya, usai berhasil menjadikan Vadel Badjideh, mantan pacar anaknya sebagai tersangka, kini dirinya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ibu Loly itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha produk perawatan kulit atau skincare Reza Gladys.
Sebelumnya, diketahui pengusaha Reza Gladys itu melaporkan dugaan pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Baca Juga: Usai Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Kini Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka
Peristiwa pemerasan itu bermula ketika Reza memiliki permasalahan dengan Nikita Mirzani.
Hal itu bermula ketika Nikita telah menjelekkan nama baik Reza termasuk produk skincare yang diproduksinya lewat live TikTok.
Kemudian, pada 13 November 2024, Reza sempat menghubungi asisten Nikita--yang juga terlapor--melalui aplikasi pesan Whatsapp dengan maksud ingin bersilaturahmi dengan selebritas tersebut.
Namun, ia justru mendapat ancaman bahwa pihak Nikita akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.
Baca Juga: Potret Terbaru Loly Usai Vadel Badjideh Dipenjara, Netizen: Auranya Kembali Bersinar
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut, pihak Nikita meminta sejumlah uang sebesar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut.
Atas ancaman itu, Reza merasa ketakutan. Alhasil, pada 14 November 2024, Reza melakukan transfer uang sebesar Rp2 miliar ke sebuah rekening atas arahan terlapor.
Sehari setelahnya atau pada 15 November 2024, atas arahan terlapor, Reza kembali memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan panggilan kedua terhadap Nikita Mirzani sebagai tersangka dugaan pemerasan tersebut.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah