Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pembiaran Pengemis di Perempatan Jadi Sorotan DPRD Kota Kediri, Dewan Pertanyakan Kerja Penegak Perda

Ayu Ismawati • Sabtu, 15 Februari 2025 | 16:11 WIB
PASANG WAJAH IBA: Seorang pengemis tua meminta belas kasihan pengendara di jalan raya Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto.
PASANG WAJAH IBA: Seorang pengemis tua meminta belas kasihan pengendara di jalan raya Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Penegak Perda di Kota Kediri tengah menjadi sorotan dewan. Wakil rakyat itu melihat ada kesan pembiaran terhadap aktivitas pengemis yang meminta-minta di jalan protokol Kota Kediri.

Karena itu, dewan mendorong agar petugas Satpol PP Kota Kediri melakukan penegakkan Perda Nomor 1/2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Khususnya menindaklanjuti persoalan maraknya pengemis.

Dorongan itu datang dari Komisi A yang mendesak pemerintah proaktif untuk segera menyelesaikan akar masalahnya.

“Pengemis yang sudah menjadi pekerjaan itu sama seperti penyakit. Itu persoalan mental, memang harus diberantas. Tidak boleh jadi pekerjaan masyarakat Kota Kediri,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri, Ayub Wahyu Hidayatullah.

Larangan mengemis atau meminta-minta di Kota Kediri diatur tegas dalam Perda No 1/2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Ironisnya, Kota Kediri justru menjadi kantong pengemis.

Keberadaan pengemis itu justru semakin marak dan beroperasi di sejumlah traffic light setiap harinya. Satpol PP baru melakukan penertiban jika dianggap mengganggu ketertiban umum.

Padahal aturan tentang larangan mengemis dan meminta-minta disebutkan di bagian kedua, bab X tentang Tertib Sosial Masyarakat. Yakni, tentang larangan memberi/meminta sumbangan/mengemis dan mengamen.

Di pasal 12 Perda No 1/2016, lebih tegas lagi. Di sana disebutkan, setiap orang dan/atau badan dilarang meminta sumbangan/mengemis dan/atau mengamen di jalan, persimpangan jalan, rumah tinggal, dan tempat-tempat lainnya.

Masyarakat juga dilarang memberi uang atau barang kepada peminta sumbangan, pengemis dan pengamen di tempat-tempat tersebut. Ketentuan ini tertera di huruf c.

Artinya tidak ada alasan bagi petugas penegak Perda untuk membiarkan praktik mengemis di jalan merajalela. Selayaknya Kota Kediri harus bebas dari pengemis.

Belum lama ini, viral seorang pengemis asal Kecamatan Mojoroto, Ar, 70, yang membawa uang hingga Rp 30 juta. Uang itu diakuinya hasil mengumpulkan dari aktivitas mengemis yang dia lakukan dari pagi hingga malam. Masyarakat mengadu ke Satpol PP Kota Kediri, sebab Ar suka memaksa ketika meminta-minta. Dia kerap menggedor mobil hingga mencolek pengendara motor.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : rekian
#dprd kota kediri #penegak perda #satpol pp #pengemis #kota kediri #mrican