JP Radar Kediri – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah menyatakan bahwa seluruh harta Harvey Moeis, terdakwa kasus kasus korupsi pengelolaan komoditas timah, dirampas untuk negara.
Selain pemberatan hukuman penjara yang sebelumnya 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara, Harvey juga harus membayar pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 420 miliar
Meski sebelumnya Sandra Dewi mengungkapkan bahwa dirinya dan sang suami melakukan perjanjian pisah harta, namun Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tetap memerintahkan seluruh aset Harvey dan Sandra Dewi yang disita dirampas untuk negara.
Aset-aset tersebut di antaranya meliputi sejumlah mobil mewah seperti Mini Cooper, tas mewah, emas, loham mulia, hingga perhiasan.
Baca Juga: Hukuman Harvey Moeis Lebih Berat, Begini Nasib Sandra Dewi
Barang-barang tersebut juga termasuk barang yang dihadiahkan sebagai kado ulang tahun untuk Sandra Dewi.
Barang bukti aset milik terdakwa tersebut yang dirampas itu nantinya diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa.
Seperti diketahui, Harvey Moeis telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Hukuman Harvey Moeis Diperberat, Dari 6,5 Tahun Kini Jadi Berapa?
Sehingga, hukuman yang semula 6,5 tahun, kini ditambah menjadi 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Tak hanya pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah