JP Radar Kediri - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah menambahkan hukuman untuk terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis.
Suami artis Sandra Dewi itu sebelumnya hanya dihukum 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut.
Kini hukuman Harvey ditambah menjadi 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Tak hanya pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Baca Juga: Hukuman Harvey Moeis Diperberat, Dari 6,5 Tahun Kini Jadi Berapa?
Lalu apa alasan penambahan hukuman untuk Harvey Moeis?
Hakim mengatakan bahwa Harvey telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 420 miliar.
Tak hanya untuk dirinya, Harvey juga memperkaya orang lain, salah satunya Helena Lim.
Namun hakim menyatakan Helena Lim tidak memperoleh dari Rp 420 miliar itu.
Helena hanya memperoleh keuntungan dari money changer-nya sebesar Rp 900 juta.
Baca Juga: Harvey Moeis dan Sandra Dewi Jadi Penerima BPJS PBI Kelas 3 untuk Kategori Fakir Miskin, kok Bisa?
Alasan lainnya adalah terdakwa Harvey Moeis menjadi salah satu aktor yang berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi komoditas timah di wilayah pertambangan PT Timah Tbk.
Yang dari perbuatannya itu telah merugikan keuangan negara hingga sebesar Rp300 triliun. Mencakup penyewaan alat pelogaman hingga kerusakan lingkungan.
Disisi lain, dirinya juga sebagai penghubung di antara penambang-penambang ilegal perusahaan smelter, serta sebagai koordinator di beberapa PT atau perusahaan cangkang illegal.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah