JP Radar Kediri – Jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) mengalami perubahan per Februari 2025.
Kebijakan jam kerja bagi PNS ini telas secara resmi dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mulai Februari 2025, masyarakat yang bekerja sebagai PNS akan bekerja di kantor selama tiga hari dalam seminggu, sementara dua hari sisanya dapat menjalankan skema Work From Anywhere (WFA).
Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran dan peningkatan fleksibilitas kerja bagi aparatur sipil negara (ASN).
Dari hari Senin sampai Jumat, jam kerja bagi PNS diatur dengan total 40 jam per minggu. Berikut rinciannya:
- Senin sampai Kamis: 07.30 - 16.00 WIB
- Jumat: 07.30 - 16.30 WIB
Namun perlu dicatat, jam kerja tersebut tergantung kebijakan instansi masing-masing.
BKN telah menyampaikan 10 rencana kebijakan yang akan dijalankan demi efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga: Keluh Kesah Guru Honorer SMA/SMK di Kalimantan Selatan karena Belum Gajian sejak Januari 2025
Adapun 10 kebijakan strategis tersebut , yaitu:
- Peniadaan jam kerja fleksibel
- Skema kerja efisien: 2 hari WFA, 3 hari WFO
- Pengawasan kinerja harian dengan sistem pelaporan konkret
- Maksimalisasi koordinasi melalui media daring
- Efisiensi penggunaan listrik dan energi
- Penyesuaian pakaian kerja yang lebih nyaman
- Pembatasan perjalanan dinas dalam dan luar negeri
- Penggunaan anggaran yang lebih efektif
- Pengoptimalan kerja sama dengan donor, mitra, dan pihak ketiga dengan tetap menjaga good governance
- Konsultasi kepegawaian diselesaikan langsung oleh Kantor Regional BKN di masing-masing wilayah kerja
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah