Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Ini 11 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Keselamatan 2025

Shinta Nurma Ababil • Senin, 10 Februari 2025 | 21:18 WIB
Operasi keselamatan lalu lintas 2025
Operasi keselamatan lalu lintas 2025

JP Radar Kediri –Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi keselamatan 2025 yang berlangsung selama dua pekan, yakni mulai Senin, 10 Februari 2025 hingga Minggu, 23 Februari 2025.

Operasi keselamatan lalu lintas ini dilaksanakan secara serentak di berbagai daerah dengan nama sandi yang berbeda, seperti Operasi Keselamatan Candi di Jawa Tengah, Operasi Keselamatan Jaya di DKI Jakarta, dan Operasi Keselamatan Semeru di Jawa Timur. 

Hal ini dilakukan tak lain untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat saat berkendara.

 Baca Juga: Operasi Keselamatan 2025 Berlangsung Berapa Hari? Cek Jadwal Lengkapnya

Sasaran Operasi Keselamatan 2025

Dalam operasi ini nantinya, kurang lebih ada 11 kategori pelanggaran yang akan ditertibkan. Diantaranya ada :

1.Menerobos lampu merah

2.Melawan arus

3.Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba

4.Menggunakan handphone saat mengemudi

5.Tidak menggunakan helm SNI

6.Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong

7.Berkendara tak pakai sabuk keselamatan

8.Berkendara melebihi batas kecepatan

9.Berkendara di bawah umur

10.Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuannya 11.Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya.

 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#Sasaran operasi keselamatan #operasi lalu lintas #Operasi Keselamatan 2025 #Kategori Pelanggaran #pelanggaran