JP Radar Kediri – Kasus Guru dan Siswa SMP Grobogan masih jadi perbincangan hangat di media sosial.
Terungkapnya kasus oleh seorang bu guru dengan inisial ST (35) terhadap siswanya YS (16) ini telah terbongkar
Diketahui, ST (35) merupakan seorang janda asal Desa Sendang Harjo, Karang Rayung, Grobogan, Jawa Tengah.
Sedangkan sang murid YS (16) merupakan seorang siswa kelas 9 sebuah SMP di Grobogan.
Warga yang telah memergoki aksi guru tersebut tak tinggal diam.
Pernah dimaafkan dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan itu kembali, ST justru mengingkari janjinya dan melakukannya untuk yang kedua kalinya.
Akibat aksi tak senonoh itu, warga kemudian melaporkan ke orang tua YS dan ke Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA).
Dilihat dari pengakuan YS, keduanya bakhan telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri selama dua tahun.
Sekitar dua tahun tersebut, mereka melakukan hubungan suami istri sekitar 10 kali.
Adapun modus dibalik kelakuan ST awalnya yaitu mengajak korban ke rumahnya untuk belajar mengaji, namun dia malah kerap menciuminya dan melakukan hal yang tidak senonoh.
Korban juga sempat dijanjikan dibelikan jaket, pakaian, diberikan uang, dan dipenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Di lain sisi, sebagai gantinya, korban harus memenuhi permintaan ST.
Saat ini korban YS dikabarkan telah putus sekolah, sementara ST berhenti bekerja sebagai guru.
Korban mengalami trauma, sehingga kedua orang tuanya memilih menempatkannya di pondok pesantren.
Sementara terkait kasus ini, orang tua YS menyerahkannya kepada pihak kepolisisan.
Namun, ST diketahui melaporkan balik, atas tuduhan pencemaran nama baik.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah