Masyarakat terutama para aparatur sipil negara (ASN) masih menunggu informasi update tentang gaji ke-13.
Hal ini terkait dengan upaya efisiensi anggaran APBN 2025 yang diatur dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Apalagi sebentar lagi sudah memasuki bulan puasa. Yang mana biasanya 10 hari menjelang lebaran, para ASN juga mendapat gaji ke - 14 yang biasa disebut tunjangan hari raya (THR).
Apakah ASN tetap dapat gaji ke-13 dan 14?
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberi sinyal bahwa ASN tetap mendapat hak yang selama ini sudah diberikan.
Pihaknya juga telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 bagi ASN, namun hingga hari ini besarannya belum ditentukan.
"Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insya Allah," ujar Sri Mulyani.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga telah membahas isu penghapusan THR dan gaji ke-13 ASN dengan Menteri Tenaga Kerja Yassierli.
Sayangnya, Airlangga tidak ingin membahas lebih lanjut tentang kejelasan gaji ke-13 bagi ASN. "Ya itu tanyanya ke menteri keuangan, persiapan sudah ada ya," ujarnya.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira