Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pria Cabul Sesama Jenis Asal Pare Kediri Divonis 5 Tahun Penjara, Kenal Korban dari MiChat

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Jumat, 7 Februari 2025 | 05:17 WIB

 

CABUL SESAMA JENIS: Petugas dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melepas borgol terdakwa sebelum sidang.
CABUL SESAMA JENIS: Petugas dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melepas borgol terdakwa sebelum sidang.
KABUPATEN JP Radar Kediri- Ray, warga Pare, Kabupaten Kediri yang terjerat kasus pencabulan sesama jenis akhirnya divonis lima tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim kemarin siang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. 

Lelaki 29 tahun itu mendapat hukuman lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa. Ketua Majelis Hakim Sunarti mengatakan,  Ray terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tipu muslihat. Sehingga menyebabkan terjadinya pencabulan terhadap AO, 17, laki-laki asal Jawa Tengah. 

Adapun pertimbangan yang meringankan terdakwa adalah berkelakuan baik selama proses sidang. Dia juga tidak pernah dihukum dan tidak berbelit belit.

“Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” jelas Sunarti. Selain itu, terdakwa memiliki keinginan ketika keluar penjara akan mendarmabaktikan dirinya pada jemaat gereja.

“Terdakwa juga dikenakan denda Rp 10 juta, apabila tidak bisa membayar maka diganti dengan satu bulan kurungan,” jelas Sunarti. Ray divonis sesuai dengan tuntutan jaksa yakni pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak.

Terpisah, Sutrisno, penasihat hukum Ray menyampaikan tanggapannya atas putusan tersebut. Kliennya menerima. Selain mendapatkan tuntutan paling ringan, putusan yang diberikan majelis juga berkurang satu tahun. 

Seperti diberitakan, peristiwa itu berawal saat korban hendak memesan jasa pekerja seks melalui MiChat. Ketika itu, korban berkenalan dengan Ray yang mengaku sebagai seorang perempuan bernama Ajeng. Selanjutnya mengajak bertemu di kontrakannya wilayah Pare, Kabupaten Kediri.

Pada Jumat (12/07/2024) Korban lantas dijemput seorang pria yang mengaku sebagai teman Ajeng. Padahal dia merupakan Ray itu sendiri. Tanpa curiga, OA pun ikut ke rumah Ajeng.

Sesampainya di rumah pelaku, OA diajak masuk ke dalam sebuah kamar. Saat itu korban masih belum sadar bahwa Ajeng merupakan seorang pria. Di dalam kamar tersebut, korban lantas diajak berhubungan intim. 

OA yang belum sadar mengiyakannya ajakan pelaku. Korban baru menyadari  jika Ajeng adalah seorang lelaki saat hendak berhubungan intim. OA kaget lalu meminta untuk pulang. 

Pelaku tidak begitu saja membiarkan korban keluar, dia justru mengancam dengan sebuah gunting. Saat disekap ini, satu tangan korban juga diborgol. Malam itu, korban yang tak berdaya karena diborgol menjadi sasaran pelampiasan nafsu pelaku hingga empat kali.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : rekian
#cabul #kediri #pare #sesama jenis #pengadilan negeri kabupaten kediri #michat #jawa tengah