JP Radar Kediri – Isu penghapusan THR dan gaji – 13 ASN tahun 2025 masih menjadi pembahasan hangat di media sosial.
Pasalnya, tunjangan itu memang yang ditunggu-tunggu para abdi negara itu.
Beredar informasi bahwa THR maupun gaji-13 akan dihapus pada tahun ini.
Itu setelah terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
Dalam Inpres tersebut, Presiden Prabowo mengintruksikan adanya penghematan hingga Rp 256,1 triliun pada anggaran Kementerian dan Lembaga (K/L).
Selain itu, Transfer ke Daerah (TKD) juga mengalami efiensi sebesar Rp 50,59 triliun.
Meski informasi penghapusan THR dan gaji ke-13 tidak jadi, karena efisiensi anggaran itu tidak berlaku untuk pos belanja pegawai dan bansos.
Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akhirnya buka suara.
Kemenpan RB memberi tanggapan pihaknya belum memberikan kepastian final soal isu peniadaan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN tahun 2025.
Saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan di tingkat kementerian.
Sehingga informasi ada atau tidaknya gaji – 13 dan THR ASN masih simpang siur.
Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menegaskan bahwa keputusan final masih menunggu hasil pembahasan lintas kementerian.
“Pembahasan masih proses seperti Bu Menteri (Menpan RB, Rini Widyantini) sampaikan, itu melibatkan kementerian/lembaga (K/L) terkait," ujarnya dikutip pada Kamis (6/2).
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira