JP Radar Kediri – Pemerintah RI tengah mengupayakan pemulangan Reynhard Sinaga, terpidana kasus predator seksual di Inggris untuk menjalani hukuman di Indonesia.
Reynhard Sinaga merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang divonis pidana seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris pada 2020 lalu.
Hal ini setelah dirinya dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.
Berdasarkan putusan pengadilan setempat, terpidana Reynhard Sinaga melakukan tindak kejahatan tersebut selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun.
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Iwan Fals Dipanggil Polisi
Diketahui, saat ini Reynhard sedang menjalani hukuman seumur hidup di Inggris terkait kasus penyerangan seksual tersebut.
Atas perbuatannya itu, Reynhard harus menjalani 30 tahun hukuman penjara, sebelum boleh mengajukan pengampunan.
Adapun pihak pemerintah Indonesia kini tengah melakukan negosiasi dengan Inggris.
Dilansir dari Jawapos.com, Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Ahmad Usmarwi menyatakan, upaya pemulangan Reynhard itu kini tengah dilakukan negosiasi bilateral antara Indonesia dan Inggris.
Baca Juga: Kontroversi Film A Business Proposal Indonesia, Muncul Boikot akibat Abizar Al-Ghifari?
Lantas, apa alas an pemerintah mengupayakan pemulangan predator seks Reynhard Sinaga?
Terpidana kasus pemerkosaan dengan hukuman seumur hidup di Inggris itu diupayakan pulang ke Tanah Air karena berbagai faktor, di antaranya permintaan orangtua.
Kemenko Kumham Imipas mengungkapkan, orang tua Reynhard menangis dan menginginkan anaknya dikembalikan ke Indonesia.
Selama ini mereka tidak pernah mendengar maupun berkomunikasi lantaran penjara Inggris yang sangat tertutup.
Baca Juga: Iwan Fals dan Istri Jalani Pemeriksaan hingga Dicecar 16 Pertanyaan, Terkait Kasus Apa?
Selain itu, Reynhard yang saat ini ditahan di HMP Wakefield, Inggris, disebut-sebut menjadi target serangan narapidana lain.
Oleh karenanya, keluarga Reynhard sangat amat memohon agar pelaku kejahatan seksual yang merupakan anaknya itu bisa menjalani hukuman di Indonesia.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah