JP Radar Kediri – Beredar isu gaji ke-13 ASN tahun 2025 akan dihapus.
Itu setelah terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
Dalam Inpres tersebut, Presiden Prabowo mengintruksikan adanya penghematan hingga Rp 256,1 triliun pada anggaran Kementerian dan Lembaga (K/L).
Setelah itu, Transfer ke Daerah (TKD) juga mengalami efiensi sebesar Rp 50,59 triliun.
Akibat Inpres tersebut, muncul keresahan para aparatur sipil negara (ASN) terkait isu bahwa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 ASN Tahun 2025 tidak akan dicairkan atau dihapus.
Oleh karena itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan respon terkait isu yang merebak itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: S-37/MK.02/2025 ke semua Pemerintah Daerah, Kementerian dan Lembaga Negara.
Berbagai pos belanja terjadi penghematan antara 10 hingga 90 persen.
Namun, dari sekian pos anggaran yang dipangkas itu ternyata tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial (bansos).
Bahkan Sri Mulyani resmi menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 terkait Transfer Ke Daerah.
Kemenkeu sendiri yang menentukan langsung penganggaran belanja pegawai termasuk gaji PPPK Daerah.
Sehingga hal ini akan menjadi bukti bahwa isu yang berkembang tentang THR 2025 dan Gaji 13 ASN dihapus adalah tidak benar.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira