Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Inilah Asal Mula Larangan Pengecer LPG 3 Kg hingga Timbulkan Kecemasan yang Membuat Presiden Prabowo Subianto Turun Tangan

Ilmidza Amalia Nadzira • Selasa, 4 Februari 2025 | 21:14 WIB
Subsidi LPG 3 kg
Subsidi LPG 3 kg

 

JP Radar Kediri – Setelah larangan penjualan gas LPG 3 Kg oleh pengecer menimbulkan gejolak.

Kini Presiden Prabowo intruksikan kembali penjualan gas elpiji di tingkat pengecer.

Lalu siapakah yang membuat regulasi larangan penjualan gas LPG 3 Kg itu?

Larangan itu pertama kali muncul dari pernyataan Wakil Menter Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamenteri ESDM)) Yuliot Tanjung.

Yuliot mengatakan bahwa per 1 Februari 2025 pengecer gas LPG 3 Kg wajib mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi LPG 3 Kg PT Pertamina.

Sehingga jika belum mendaftar sebagai pangkalan maka pengecer tidak bisa kulakan. Otomatis tidak bisa menjual eceran ke konsumen.

Alasan larang tersebut karena pihaknya ingin mendorong para pengecer untuk menjadi pangkalan atau agen resmi. Dengan harapan jangkauan LPG 3 Kg bisa lebih tepat sasaran. Pun juga harganya tidak semahal saat dijual oleh pengecer.

Hal itu juga dibenarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Dia beralasan larangan itu dilakukan untuk mencegah permainan harga.

Pasalnya, sebelumnya harga LPG 3 Kg yang beredar selama ini mendapat sorotan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Menkeu Sri Mulyani kaget harga Gas LPG 3 di masyarakat sampai Rp 20 ribu. Padahal harga sebenarnya dari Pertamina ke penyalur sebesar Rp 12.750 per tabung.

Untuk itu, muncul kebijakan regulasi adanya larangan penjualan gas LPG 3 Kg di kalangan pengecer.

Namun baru empat hari sejak dirilis oleh Menteri ESDM, aturan tersebut ditarik kembali oleh Presiden Prabowo.

Hal ini seperti dilansir dari Jawa Pos.com, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto soal polemik kebijakan pelarangan pengecer menjual gas melon atau LPG 3 kg mengakibatkan panic buying.

Berdasarkan hasil komunikasi pada Senin (3/2) malam, Presiden Prabowo akhirnya memutuskan untuk mengaktifkan lagi para pengecer untuk menjual LPG 3 kg.

“Setelah komunikasi dengan presiden, presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).

 

 

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#radar kediri #Presiden Prabowo #gas elpiji #gas lpg 3 kg