Palembang, JP Radar Kediri – Wahyu Saputra, 26, suami yang telantarkan istrinya, Sindi Purnama Sari, 26, di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) resmi ditetapkan tersangka oleh polisi.
Wahyu ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran setelah kepada polisi bahwa dirinya telah membiarkan istrinya sakit hingga kesehatannya menurun.
Selain itu, dilansir dari laman resmi Polrestabes Palembang Sumsel, polisi juga telah mengumpulkan berbagai bukti. Salah satunya hasil visum. Diketahui, Sindi meninggal dunia akibat sakit kanker paru-paru yang dideritanya.
“Tidak ada tanda-tanda penganiayaan dari tubuh korban, melainkan meninggal dunia karena sakit kanker paru-paru,” tutur Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Harryo mengatakan kepada polisi, Wahyu mengaku mengetahui istrinya sakit dan makin parah pada Desember 2024 lalu. Namun bukannya membawa istrinya ke rumah sakit.
Wahyu justru membiarkan Sindi berbaring di tempat tidurnya tanpa diberi makan. “Sebenarnya diberikan makanan, tapi hanya ditaruh di sampingnya tanpa disuapin,” ujar Harryo.
Editor : Anwar Bahar Basalamah