KEDIRI, JP Radar Kediri- Tri Zuhdi Aprilianto, 29, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri, kemarin. Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan. Di hadapan majelis hakim, Jaksa Ichwan Kabalmay membacakan tuntutannya terhadap Zuhdi, terdakwa kasus perampokan minimarket Indomaret.
JPU menuntut terdakwa asal Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri dengan pasal 365 ayat 2 KUHP. “Tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,” ucap Ichwan,
Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya. Dan berjanji tidak akan mengulanginya. Lalu hal yang memberatkan, perbuatan Zuhdi dianggap telah meresahkan masyarakat.
Atas tuntutan tersebut, Zuhdi meminta keringanan hukuman. Dia mengaku telah menyesali perbuatan dan kooperatif selama persidangan. "Saya mohon keringanan, saya menyesal," ungkap Zudhi di persidangan.
Atas permohonan terdakwa tersebut, jaksa masih tetap pada tuntutannya. Sidang kemudian kembali dilanjutkan pada 6 Januari 2025 dengan agenda tuntutan.
Untuk diketahui, Tri Zudhi Aprilianto melakukan aksinya bersama Wildan Aprilino Islachi. Mereka nekat merampok di dua lokasi. Pertama di Newmart Minimarket di Tales, Ngadiluwih, Kabupaten Kediri Jumat (30/8) pukul 03.30. Setelah itu beralih merampok Indomaret Jalan Raung, Kota Kediri satu jam kemudian.
Keduanya mengancam karyawan minimarket dengan pistol mainan. Setelah merampok, mereka kabur beberapa hari di Tulungagung. Kemudian balik lagi ke Kabupaten Kediri, ke Kabupaten Mojokerto, sebelum akhirnya kembali ke rumah masing-masing.
Tim gabungan Polres Kota dan Polres Kediri yang dibantu Polres Tulungagung berhasil melacak keberadaan kedua buronan tersebut. Pertama, polisi menangkap Wildan di rumahnya di Kandat, Kamis (5/9) sekitar pukul 19.00.
Editor : Anwar Bahar Basalamah