KEDIRI, JP Radar Kediri - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007-2011, Chandra M Hamzah, menjadi narasumber Katadata program 'Pergulatan Politik' atau 'Gultik'.
Berikut petikan wawancara eksklusif Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) itu oleh host Gultik Wahyu Muryadi, dilansir dari katadata.co.id:
Orang nanya begini, apa bedanya dulu kalau jadi Komisioner KPK dengan sekarang menjadi Komisaris Utama?
Oke. Sebenarnya beda yang paling utama adalah tujuan, tupoksinya. Kalau sebagai Komisaris Utama melakukan pengawasan terhadap BTN, direksi dan seluruh aktivitas bisnis dan memberikan nasihat.
Sementara kalau sebagai komisioner KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, memimpin organisasi, pencegahan, monitoring segala macam tentang korupsi. Penegakan hukum. Jadi lembaga penegak hukum. Agak-agak mirip ya sebutannya komisaris sama komisioner KPK, itu penegakan hukum.
Jadi ngomong-ngomong tentang peran Anda dulu di KPK sebagai komisioner tahun berapa?
Tahun 2007 Desember sampai Desember 2011.
Ini memang satu periode ya?
Satu periode 4 tahun memang waktu itu. Kita nggak gugat ke MK untuk diperpanjang. Cukup 4 tahun
Kenapa nggak perlu diperpanjang?
Enggak perlu dipermasalahkan karena itu cuma periode jabatan. Enggak penting-penting amat. Tergantung negara ngasihnya berapa tahun. Empat tahun ya sudah kita kerjakan
Artinya menurut Anda argumentasi untuk memperpanjang jadi 5 tahun enggak tepat?
Enggak. Enggak ada kebutuhan. Kenapa mau disamakan? Ini kan masalahnya amanah dari Undang-Undang KPK. 4 tahun ya sudah take it or leave it. Kalau Anda enggak setuju 4 tahun ya sudah enggak usah ambil. Kenapa mesti ngotot? Jadi banyak orang yang saya anggap ada kesalahan, sesat berpikir. Menambah masa jabatan menambah kewenangan. Tanpa sadar itu artinya menambah responsibility, tanggung jawab. Itu berbanding lurus. Mungkin cara berpikir saya agak berbeda, atau cara pikir mereka yang berbeda
Jadi Anda menyesalkan kalau ada perpanjangan jadi 5 tahun sekarang ini ya?
Saya enggak melihat ada kebutuhan. Urgensinya nggak ada. Enggak ada kebutuhannya. Empat tahun sudah cukup kok dan lama juga sih 4 tahun. Banyak yang bisa kita lakukan 4 tahun kalau kita ingin mau melakukan sesuatu.
Waktu itu rumusannya 4 tahun alasannya apa ya? Kok jadi aneh juga periode kok 4 tahun. Kenapa enggak 3 tahun, kenapa nggak ganjil gitu loh.
Iya jadi mungkin perlu ditanya kepada para pembuatnya. Betul saya ikut. Cuma pada saat pembahasan periode 4 tahun itu saya enggak notice. Yang saya ingat dulu soal usia minimal. Kebetulan saya ikut dalam tim perumusan Undang-Undang KPK sama Bang Buyung Nasution, Eriyana, Pak Taufiequrachman Ruki, beberapa teman yang lain. Prof Romli Atmasasmita juga ada hadir di sana.
Yang saya ingat itu soal usia 35. Tadinya disetting usia 35 tahun. Namun saya ingat banget kemudian Bang Buyung pidato seperti biasa. Bang Buyung bilang umur 35 tahun maturity-nya belum, kedewasaannya belum. Jadi Bang Buyung bilang umur 40 tahun seseorang sudah mulai kelihatan dewasa menemui bentuknya. Akhirnya kita sepakat waktu itu minimal 40 tahun.
Ini betul-betul konteks waktu ya, sejarah waktu itu?
Ya waktu itu. Ini KPK jangan dikaitkan yang lain. Saya ingat persis karena saya waktu itu hadir sebagai yang muda-muda. Waktu itu saya usianya baru antara 34-35 tahun. Kita bilang 35 tahun, kalau ingin melakukan sesuatu yang masih muda masih punya energi. Bang Buyung pidato, bicara, akhirnya sudahlah kita sepakat 40 tahun.
Nah karena 40 tahun maka usia saya waktu itu masih 34-35. Jadi di periode pertama saya enggak daftar. Terus periode kedua saya ikut umur saya pas 40 tahun
Apa sih yang melatarbelakangi atau niatnya Anda masuk jadi komisioner KPK waktu itu?
Sebenarnya niatnya bukan masuk ke KPK. Niat dengan teman-teman waktu itu seperti Sudirman Said, Amien Sunaryadi, dan beberapa teman lain adalah meniru success story negara lain. Itu asal muasalnya.
Kami melihat ada suatu negara yang mungkin kecil yaitu Hongkong, kita anggap sukses dengan Independent Commission Against Corruption (ICAC). Pada sekitar tahun 1974-1975 mereka berhasil. Nah idenya adalah Hongkong yang mungkin waktu itu mafianya sangat kuat berhasil maka kita ingin mencontoh. Juga di beberapa negara lain ada juga sejenis ICAC. Semua berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Pak Amien Sunaryadi. Kita gak bisa melupakan jasa itu.
Pak Amien Sunaryadi waktu itu mengadakan penelitian. Beliau masih di bawah BPKP, kemudian berinisiatif dan menghasilkan buku. Tulisan dia meneliti ke negara lain dan kemudian menjadi buku strategi nasional pemberantasan korupsi. Oke gagasan ini diterbitkan sebagai buku dan kemudian itu yang kita ajukan. Kita usulkan agar dibentuk badan independen anti korupsi.
Itu awal-awal reformasi?
Awal-awal reformasi tahun 1999. Waktu itu kita mengusulkan namanya BIAK yaitu Badan Independen Anti Korupsi. Terjemahan yang tidak sempurna dengan ICAC.
Terus akhirnya jadi KPK?
Jadi KPK
Sebelum itu ada nama?
Sebelumnya belum ada.
Kenapa Hongkong yang dipilih ya?
Karena sukses
No, I mean di negara-negara lain?
Belum ada. Ada beberapa negara lain katakan ya Badan Pencegah Rasuah di Malaysia. Itu sudah terbentuk tahun 50-an tetapi kemudian tidak sesukses Hongkong. Kemudian juga ada CPIP di Singapura dan itu relatif lebih cleandibandingkan Hongkong.
Apple to Apple kalau bandingkan Indonesia dengan Hongkong?
Tingkat kejahatannya ya. Dulu Kepala Kepolisian Hongkong juga diproses hukum dan memang terjadi bentrok. Kepala Kepolisian Hongkong yang terlibat waktu itu diproses oleh KPK-nya Hongkong. Bahkan terjadi bentrokan fisik, kantor ICAC Hongkong dibakar.
Wah oleh?
Polisi
Oh menarik ada juga cicak buaya di sana.
Iya. Itu diserbu. Itu dramatis. tetapi kemudian beruntungnya Hongkong Hakim dan Jaksanya itu dari orang Inggris yang relatif lebih cleandibandingkan aparat kepolisian waktu itu. Nah jadi mereka sudah bisa proses, dan sukses.
Jadi kita tiru Hongkong success story-nya dalam arti tingkat kriminalitasnya yang rumit itu?
Ya tingkat kriminal yang rumit waktu itu. Walaupun negara kecil tapi setiap orang tahulah Hongkong itu betapa beratnya dengan segala macamnya.
Kalau Itali susah kayaknya?
Culture-nya beda ya kita sama-sama Asia. Dengan negara-negara Eropa kita kan culture-nya beda.
Dengar-dengar mereka juga ketat ya memperlakukan kode etik untuk komisionernya ya?
Betul. Jadi pada saat rekrutmen mereka benar-benar direkrut secara benar. Saya pernah ke Hongkong dan ketemu dengan salah satu eks komisionernya ICAC. Dia bilang ke saya begini. Pak Candra ya hati-hati. Kenapa? Perhatikan lifestyle anak buah anda.
Loh kenapa? Kalau lifestyle-nya mencurigakan segera periksa. Di situ awalnya, bermula dari lifestyle-nya. Sesuai enggak lifestyle-nya dia dengan pendapatan dia. Anda tahu persis kan pendapatannya dia karena Anda kan pimpinannya. Perhatikan lifestyle-nya. Kalau lifestyle-nya sudah mulai berubah atau tidak sebanding dengan pendapatan dia, periksa. Ini yang menyampaikan eks pimpinan ICAC langsung. Jadi memang mereka standarnya begitu tinggi sekali. enggak bisa ke mana-mana.
Saya dengar juga kalau bertandang itu disuguhin?
Ada dua sisi. Satu memang kita enggak boleh nerima karena sudah ada ongkos perjalanan dinas, ongkos makan siang ada. Jadi buat apa. Yang kedua ya amanah.
Saya dengar bahkan kalau mau menerima kita misalnya berkunjung ke sana sebagai terima kasih kita kasih plakat ya, itu juga ditolak katanya enggak sih plakat-plakat begitu?
Jadi ada jumlah tertentu yang bisa diterima. Kalau kenang-kenangan plakat ya kayak buat plakat di Senen wajar. Yang enggak boleh itu eksesif, berlebihan. Jadi kalau plakat-plakat sebagai kenang-kenangan, oke nggak masalah. Cuman kalau yang berlebihan seperti baju, gesper, tas, dompet, itu enggak ada emang betul dari gaya hidup ya.
Jadi dari lifestyle ya?
Selama periode itu saya berkunjung ke beberapa negara. Di Malaysia sendiri saya berkunjung beberapa kali dan mereka kemudian pada periode saya itu datang ke Jakarta, stay berapa hari mungkin seminggu atau 2 minggu untuk belajar tentang KPK Indonesia
Oh mereka mau belajar?
Persis, walaupun mereka berdiri lebih dulu. Mereka studi banding, beberapa di antaranya punya saudara juga di Jakarta. Jadi mereka beberapa orang langsung, saya bilang datang ke Jakarta kita sama-sama saling belajar, kemudian undang-undangnya mereka SPRM Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia ya, dirubah ngikutin undang-undang KPK sebelum diamandemen.
Jadi dia reportnya langsung ke Yang Dipertuan Agong. Jadi garis koordinasinya tadinya di bawah kantor Perdana Menteri sekarang dibikin lebih independen. SPRM Malaysia dibikin lebih independen dibandingkan Perdana Menteri.
Artinya bagus itu ya UU KPK sebelum diamandemen ya?
Bagus karena itu bisa mereka menjerat Perdana Menteri Najib Razak. Mereka proses, ya terlepas case-nya seperti itu. Tapi mereka sudah punya power lebih besar. Mereka kursus sekitar 2 mingguan di Indonesia khusus belajar itu.
Menurut Anda memang lebih bagus undang-undang KPK sebelum diamandemen ya?
Iya dari tingkat independensi, lebih independen dibandingkan sekarang ini. Karena begini Mas Wahyu. Ada dua hal yang membuat suatu organisasi itu runtuh atau enggak runtuh. Ini yang ngasih tahu saya seorang pengusaha dari Singapura. Dia bilang begini. Saya hanya butuh dua hal. Satu finansial saya kuasai keuangan, kedua SDM.
Operasional bisa diatur melalui SDM yang kuat. Bisa diatur mau kuatin atau enggak kita bisa kelola dengan menguasai finansial. Jadi pada saat suatu organisasi dipegang atau dilemahkan secara finansial dan SDM, maka itu akan bermasalah.
Dulu KPK punya kewenangan mengangkat karyawan sendiri sekarang enggak. Dulu kalau ada masalah ya udah kita berhentikan aja. Beberapa kali kita berhentikan orang. Sementara untuk memberhentikan ASN prosesnya agak panjang
Susah mas, menteri aja juga susah?
Iya kan akhirnya merugikan negara kan? Iya dibikin Idol, dapat gaji terus, engak lakukan apa-apa
Tapi di Undang-Undang yang baru di KPK ada yang bagus dong menurut Anda?
Dewan pengawas okelah karena di ICAC sendiri ada yang namanya semacam board of trusty yang mengawasi pelaksanaan
Terus soal SP3?
SP3 penyelidikan. Kenapa dulu KPK pada saat melakukan penyidikan diperlukan dua alat bukti, sementara di aparat penegak hukum yang lain tidak diperlukan dua alat bukti. Beda kan. Requirement KPK untuk menaikkan kasus ke penyidikan dua alat bukti
Minimal?
Minimal. dari awal tuh di Undang-Undang awalnya. Sementara penegak hukum yang lain adalah bukti permulaan yang cukup. Enggak disebut jumlahnya. Cukup, kualitatif. Dua alat bukti, kuantitatif. Kalau bukti permulaan cukup, cukup nggak cukup ya tergantung penyidik. Nah karena syarat untuk naik ke penyidikannya lebih ketat, karena itu alasannya SP3-nya dicabut ditiadakan karena requirementnya ketat sekali untuk naik ke penyidikan. Jadi nggak bisa sembarangan. Sementara Hakim menjatuhkan putusan berdasarkan pasal 184 KUHAP itu dengan dua alat bukti. Jadi cukup sebenarnya dua alat bukti itu, Hakim menjatuhkan putusan.
Dua alat bukti itu sudah ditemukan oleh KPK pada saat akan memulai proses penyidikan. Jadi boleh dikatakan bahwa dengan dua alat bukti harus proses ini selesai. Karena itu nggak diperlukan spt3.
Tetapi bisa saja terjadi kesalahan manusia. Kita enggak bisa menolak itu. Kalau terjadi kesalahan manusia ternyata memang dia tidak terbukti maka penuntut umum bisa mengajukan perkara itu ke pengadilan dengan tuntut bebas. Jadi proses SP3-nya lewat proses pengadilan.
Itu menarik. Banyak orang yang enggak tahu. Selalu yang dikumandangkan tanpa adanya peluang untuk SP3 banyak orang yang kasusnya digantung. Iya kan? Terus kemudian tidak mendapatkan keadilan.
Nah koreksinya adalah bawa ke pengadilan. Ada mekanisme koreksi yang transparan, terbuka, dan akuntabel. Tuntut bebas, ternyata nggak terbukti. Jadi SP3-nya itu lewat proses persidangan.
Di periode Anda dulu sudah pernah ada?
Belum pernah. Tetapi saya ingat sekali waktu saya masih kecil, karena bapak saya juga pengacara saya dipengaruhi. Ada jaksa yang pernah menuntut bebas tapi saya lupa kasusnya. Nah ini dituntut bebas.
Sekarang ini betul seolah-olah orang selalu excuse untuk alasan dimungkinkannya dibikin SP3 supaya kasusnya nggak digantung prosesnya. Awalnya nggak bagus segala macam itu supaya mendapatkan keadilan. Tuntut bebas ya. Sebelumnya pun juga ada praperadilan.
Kembali sekarang dalam kapasitas Anda di BUMN sebagai pengawas, komisaris utama dulu PLN dan sekarang di BTN. Apa tugas dari BUMN memang harus untung?
Ya BUMN diciptakan untuk profit. Nggak ada badan usaha yang dibentuk bukan untuk keuntungan. Nah Walaupun demikian kalau nanti untuk layanan publik maka dibentuklah BLU, Badan Layanan Umum. Yang agak sedikit lebih itu dibentuk BUMN tetapi tidak 100% maka jadi Perum. Peruri itu Perum, ada beberapa Perum ya.
Kemudian pada saat jadi persero maka tujuannya profit tetapi BUMN tetap juga dimungkinkan pemerintah ngasih penugasan kepada BUMN penugasan tertentu. Misalnya di daerah-daerah yang orang tidak mau banyak berusaha maka BUMN ditugaskan untuk melakukan usaha kegiatan di tempat-tempat terpencil itu. Itu rugi. Nah ruginya itu mesti dikalkulasikan, disampaikan ke pemerintah kami ditugaskan untuk membangun. Katakanlah transportasi di daerah yang jauh remote area maka proyek ini rugi.
Gak usah jauh-jauh jalan tol Trans Sumatera kan juga penugasan?
Itu salah satunya. Ada juga penugasan satu harga minyak bensin BBM seluruh Indonesia. Ongkos transportasinya berapa itu rugi Pertamina. Nah jadi apakah dengan melakukan aktivitas bisnisnya bisa merugi, bisa merugi. Karena apa? Karena penugasan. Siapa yang mesti menanggung rugi ini? Pertanyaan begitu kan bisa ditanggung oleh BUMN sendiri bisa juga ditanggung oleh pemerintah. Ya ditanggung oleh BUMN sendiri dengan posisi bahwa dia mengurangi keuntungan dalam bisnis yang lain diabsorbsi itu kerugian di bisnis penugasan dengan bisnis lain.
Apakah BUMN itu sanggup menanggung itu bisa ya bisa enggak. Jadi kalau seandainya kerugian itu menjadi masalah hukum maka banyak BUMN yang proyeknya rugi karena penugasan. Banyak proyeknya rugi. Tapi apakah itu merupakan suatu perbuatan melawan hukum? Enggak belum tentu. Apakah itu merupakan perbuatan pidana? Pertanyaan sebelumnya Apakah itu perbuatan melawan hukum? Melawan hukum belum tentu.
Oh belum tentu melawan hukum ya?
Belum tentu tapi rugi ya. Jadi kalau kita masuk ke diskusi berikutnya karena frase merugikan negara ini, ada di Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Ini menarik. Jadi saya dapat paper dari Anda judulnya mengada-ada tentang Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor. Ini singkat kata bagaimana penjelasannya?
Jadi begini soal frase kerugian negara. Saya mau sampaikan dulu tidak setiap usaha BUMN itu untung walaupun BUMN diciptakan untuk membuat keuntungan. Karena tidak ada bisnis yang selalu untung. Itu yang pertama.
Yang kedua bahwa bisa saja BUMN rugi karena penugasan jelas-jelas rugi. Nah banyak juga lembaga Kementerian pemerintah yang juga rugi. Katakan lagi nih kalau ada gejolak pasar uang kemudian Bank Indonesia melakukan intervensi pasar. Iya rugi ini, BI rugi karena itu tugas negara.
Jadi dalam aktivitas negara dan bisnis rugi itu sangat mungkin terjadi. Jadi sebenarnya karena faktor penyebabnya macam-macam maka seharusnya dia bukan menjadikan variabel untuk menentukan seseorang bersalah atau enggak. Nah cuma saya melihat ada kecenderungan akhir-akhir ini kerugian dijadikan suatu faktor paling penting untuk menyatakan seseorang korupsi apa enggak. Saya melihatnya begitu.
Sekarang kerugian sebagai direksi BUMN dijadikan pintu masuk atau indikasi bahwa telah terjadi korupsi. Kalau itu pola pikirnya menurut saya keliru.
Nah kita bicara sejarah rumusan delik dalam Pasal 2 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Tipikor.
Ini menarik. Bagaimana itu asal muasalnya?
Itu dimulai tahun 1957. Itu peraturan penguasa perang militer Nomor 6, Nomor 8 dan Nomor 11. Siapa yang tanda tangan? Abdul Haris Nasution. Karena itu dulu dalam Staat van Oorlog en Beleg atau SOB, negara dalam keadaan bahaya maka penguasa militer punya kewenangan. Dikeluarkanlah peraturan nomor 6, 8 dan 11 tahun 1957. Redaksionalnya persis sama dengan ketentuan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 3.
Nah ini nih coba nomor PM/06/tahun 1957 tanggal 9 April 57 tentang Pemberantasan Korupsi, kemudian PM/08/tahun 1957 tanggal 27 mei 57 tentang Penilikan Harta Benda, dan Peraturan 011/ P/1997 tertanggal 1 Juli 57 tentang Penyitaan dan Perampasan Harta Benda yang asal mulanya diperoleh dengan perbuatan melawan hukum.
Betul ini asal mula. Itu serangkaian. Jadi kalau orang bilang undang-undang perampasan aset kita sudah punya undang-undang perampasan aset yaitu peraturan penguasa militer nomor 11. Jadi bukan hal yang baru. Nanti kita mungkin perlu sesi sendiri tentang undang-undang perampasan aset ini dan itu bukan hal yang baru. Kita juga punya UU pembatasan uang transaksi tunai juga bukan hal yang baru. Tahun 46 kita sudah punya pembatasan transaksi tunai yang tujuannya adalah menggairahkan perbankan supaya orang gemar menabung. Kalau sekarang kan tujuannya mencegah money laundering.
Kemudian Undang-undang nomor 6 Peraturan Penguasaan Militer tahun 1957 ini saya bacakan ya bunyinya. Korupsi adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh siapapun juga baik untuk diri sendiri, untuk kepentingan orang lain atau kepentingan suatu badan yang langsung atau tidak langsung menyebabkan kerugian bagi keuangan perekonomian negara redaksional ini dibawa terus sampai sekarang. Dicopy paste terus, digendong-gendong.
Kemudian ayat 1b nya korupsi ialah perbuatan yang dilakukan oleh seorang pejabat yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah ataupun dari suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah yang dengan mempergunakan kesempatan dan kewenangan kekuasaan yang diberikan kepadanya oleh jabatan langsung atau tidak langsung membawa keuntungan baginya.
Satu melawan hukum, kedua Pasal 3. Nah sekarang kita lihat tadi saya sampaikan dengan PP No. 34 Tahun 1948 tentang Peredaran Uang dengan Perantaraan Bank soal pembatasan transaksi tunai itu digunakan untuk menggairahkan perbankan. Jadi konteksnya Undang- Undang ini diberikan contoh dalam penjelasannya. Ada orang yang mengambil alih suatu perusahaan menerima peralihan itu dari orang lain dalam rangka nasionalisasi perusahaan Belanda.
Konteksnya waktu itu nasionalisasi, tahun 56 sampai 59 itu seluruh perusahaan-perusahaan Belanda berdasarkan ketentuan waktu itu harus dinasionalisasi. Maka apa yang dilakukan saat itu oleh pemilik perusahaan supaya tidak dinasionalisasi, pemilik perusahaannya menjual perusahaan kepada sopirnya, kepada karyawannya yang orang pribumi. Dijual kan emang orang pribumi tak punya duit. Karena dia enggak punya duit maka skema transaksinya dibuatlah perjanjian utang piutang antara si pribumi dengan si pemilik perusahaan.
Dipinjamin duit untuk beli perusahaan. Nah secara hukum perusahaan itu beralih menjadi milik pribumi tetapi si pribumi punya utang kepada si pemilik perusahaan asing ini. Maka kemudian ditulislah di perusahaan ini milik pribumi. Banyak yang ditulis pakai pilox pakai cat “Milik pribumi”. Milik haji siapa gitu banyak, ada akta. Dan itu terjadi istilahnya ini kop kontrak akuisisi, pengambilalihan secara akta notaris.
Ambil alih sah milik pribumi bukan milik asing. Jadi tiga model transaksinya itu, sah semua. Nah pertanyaannya sekarang si pribumi ini bagaimana cara dia membayar utangnya?
Dia pemilik perusahaan ya tapi bagaimana cara membayar utangnya. Diaturlah sama si orang asing ini bahwa perusahaan harus diserahkan kepada pemilik asal untuk membayar utangnya si pribumi ini. Jadi diatur sama si pemilik asal ini keuntungan perusahaan untuk utang ya berapa tahun sudah sampai lunas. Ini yang akal-akalan.
Kita ingat juga dan ini tertulis dalam penjelasan peraturan penguasaan militer ini Indonesia tahun 55 sampai tahun 59 menganut visa yang tidak bebas. Iya setiap transfer uang asing ke luar negeri diawasi harus minta izin. Bukan cuma diawasi harus minta izin harus minta izin keluar masuk uang devisa harus minta izin. Karena itu bapak menteri kita dulu pernah salah satu terkena kasus katanya membawa dolar. Enggak banyak tapi ditangkap dihukum bentar ya dilepaskan, ditangkap, diproses, dibebaskan.
Waktu itu perlu izin. Izinnya Siapa? ketua dewan moneter. Nah dibilang dalam ini karena ketua dewan moneter adalah rekan si partai pribumi atau menerima peralihan perusahaan maka diizinkan untuk transfer uang ke luar negeri.
Ada situasinya. Kemudian menghindari nasionalisasi dibuat perjanjian utang piutang dan semuanya legal. Dalam peraturan militer ini membuktikan bahwa ini adalah perbuatan korupsi. susah disebutkan. Untuk mengatasi rintangan yang hingga kini dirasakan dalam soal pembuktian maka dikeluarkan peraturan penguasa.
Untuk pembuktiannya susah maka dilihat perjanjian secara keseluruhan. Perjanjian ini dirancang dengan itikad buruk ada mens rea. Nah ini untuk menghindari dinasionalisasi. Motifnya di situ, jadi tidak bisa dilihat perjanjian karena secara parsial ini sah tetapi mereka kongkalikong, bersekongkol untuk membuat seluruh perjanjian menghindari nasionalisasi.
Jadi konteksnya redaksional delik yang ada di Pasal 2 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Tipikor sekarang itu adalah mengcopy rumusan delik yang ada di Undang-Undang tahun 57 yang ditujukan salah satunya adalah untuk mencegah fraud nasionalisasi perusahaan Belanda. Dan itu kita bawa sampai sekarang sejak Orde Baru.
Sejak orde baru dibawa sampai sekarang ya?
Order lama ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang tahun 1960 di bawa juga redaksionalnya. Di Undang-Undang 3 tahun 71 dibawa, UU 31 tahun 99 dibawa. Nah apakah ini kondisinya tepat atau enggak? Membawa rumusan delik seperti ini secara rumusnya kan bagus. Tetapi rumusan Pasal 2 ayat 1 dan 3 ini ada problematik.
Pertama adalah menganggap bahwa kalau kerugian pasti korupsi. Kalau ada kerugian probabilitasnya korupsi. Padahal ya korupsi itu bukan masalah kerugian negara.
Korupsi itu di Undang-undang, di peraturan penguasaan militer disebutkan untuk memberantas perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara tidak halal yang disebut korupsi. Jadi korupsi itu adalah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang secara tidak halal secara melawan hukum. Bukan merugikan keuangan negara.
Merugikan keuangan negara itu impact-nya doang. Saya mencoba berbahasa Indonesia yang baik ya, jadi kerugian negara itu dampaknya. Perbuatannya itu adalah memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum itu korupsi.
Dengan menyalahgunakan fungsinya sebagai pejabat publik ada abuse of power juga. Rumus ini yang juga tertera dalam United Nations Convention Against Corruption tahun 2002. UNCAC mengatakan bahwa pejabat publik yang menggunakan fungsinya, kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah untuk dirinya sendiri atau orang lain atau badan usaha itu korupsi. Enggak ada urusan dengan perluasan dari definisi itu.
Ternyata rumusannya merujuk pada tahun 1957 itu keliru masalah kerugian negara. Yang ada adalah pejabat publik yang secara melawan hukum menguntungkan menyalahgunakan kesempatan kewenangan dia, ini disebutnya abuse of function, seperti artikel 19 UNCAC.
Abuse of function menyalahgunakan kewenangannya dia untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain. Untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah. Sudah stop di situ aja ya titik.
Editor : Anwar Bahar Basalamah