Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Gabungan Organisasi Profesi Wartawan di Kediri Tolak RUU Penyiaran yang Ancam Kebebasan Pers

rekian • Senin, 20 Mei 2024 | 19:39 WIB

 

PILAR DEMOKRASI: Jurnalis di Kediri Raya menggelar aksi penolakan RUU Penyiaran yang mengancam kebebasan pers di TMP Joyoboyo Kediri.
PILAR DEMOKRASI: Jurnalis di Kediri Raya menggelar aksi penolakan RUU Penyiaran yang mengancam kebebasan pers di TMP Joyoboyo Kediri.

KEDIRI, JP Radar Kediri - Puluhan jurnalis di Kediri Raya turun ke jalan kemarin. Mereka menggelar aksi bersama menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran di Taman Makam Pahlawan (TMP) Joyoboyo Kota Kediri. Pewarta yang tergabung di tiga organisasi profesi yakni IJTI, AJI, dan PWI itu menyoroti pasal bermasalah yang berpotensi mengancam kebebasan pers. 

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Roma Dwi Juliandi mendesak agar pasal di RUU Penyiaran yang berkaitan dengan larangan menayangkan investigasi dicabut. “Investigasi itu karya yang menjadi mahkota jurnalis dan media,” ucap pria yang juga menjabat sebagai Ketua IJTI Korda Kediri itu. Jika penayangannya dilarang itu sama saja dengan membungkam kebebasan pers. 

Senada dengan Roma, Bambang Iswahyoedi, Ketua PWI Kediri Raya mengungkapkan, aksi penolakan RUU Penyiaran ini dilakukan agar publik memahami ada masalah pada produk hukum tersebut. Menurutnya, jika produk jurnalistik yang dilakukan dengan cara investigasi tidak boleh ditayangkan maka itu sama artinya dengan memberangus peran pers yang selama ini menjadi pilar keempat demokrasi. 

 “Secara otomatis karya jurnalis menjadi tidak berarti,” ungkap pria yang akrab disapa Benk itu. Dia juga mendesak agar semua pasal yang bermasalah di RUU Penyiaran itu segera dicabut.

Adapun Ketua AJI Kediri, Danu Sukendro lebih mempertegas alasan harus menolak RUU Penyiaran tersebut. Menurutnya, ada banyak hal yang menjadi sorotan. Mulai dari pembahasan RUU yang terkesan tertutup hingga banyak sekali pasal yang bermasalah. 

“Yang paling krusial adalah pelarangan tayangan jurnalisme investigasi yang eksklusif. Itu kontra produktif dengan UU Pers 40/1999. Sangat bertentangan karena boleh melakukan sensor terhadap jurnalisme berkualitas,” tegasnya. 

Selain bertentangan dengan UU Pers, juga bertentangan dengan hak asasi manusia. Yakni hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Kemudian hal lain yang rancu adalah munculnya larangan isi siaran dan konten berita yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, serta pencemaran nama baik. “Ini pasal karet untuk menjerat orang-orang yang kritis,” lanjutnya. Pasal karet tersebut juga terdapat di KUHP dan UU ITE.  

Hal lain yang menjadi bias pada RUU Penyiaran ini adalah mekanisme penyelesaian sengketa. Dia menyebutkan, ada pasal yang memberi kewenangan kepada KPI untuk menangani sengketa. “Amanat penyelesaian sengketa itu ada di dewan pers. Jadi tumpang tindih kewenangan,” ucap Danu. 

Yang membuat RUU Penyiaran itu menjadi cacat hukum adalah saat penyusunan tidak memakai UU Pers sebagai konsideran. Oleh sebab itu, dia mendesak agar RUU Penyiaran itu dikaji kembali dengan melibatkan dewan pers, dan koalisi masyarakat sipil. Dia juga mendesak agar pasal yang mengancam kebebasan pers dicabut. Pasal-pasal bermasalah itu tidak hanya menyasar produk jurnalistik tetapi juga bisa menyasar mereka yang aktif sebagai youtuber dan pegiat media sosial lainnya.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

 

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#kediri #wartawan #ruu penyiaran #RUU