Serikat Pekerja Perusahaan Gas Negara (SP PGN) menolak dengan tegas pengkerdilan terhadap ilmu pengetahuan, penistaan hak konsumen energi gas bumi dan pengkhianatan terhadap hak masyarakat akan keselamatan di sekitar pipa penyalur gas bumi yang dicoba dilakukan oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Pemerintah Republik Indonesia melalui penetapan tarif pengangkutan (toll fee) infrastruktur gas bumi, tanpa basis kalkulasi yang memadai pada tahun 2023 ini. Pemotongan tarif pengangkutan yang dilakukan secara masif dan besar-besaran akan membuat badan usaha terus mencari cara agar mempertahankan target profitabilitas yang ditetapkan oleh negara dengan melakukan efisiensi yang berlebihan dalam hal pengoperasian dan keandalan.
Beserta ini, apabila hal tersebut tetap dilakukan, SP PGN juga mengembalikan tanggung jawab sepenuhnya kepada pemerintah apabila terjadi kembali kecelakaan kerja maupun ancaman terhadap keselamatan masyarakat yang disebabkan oleh operasionalisasi pipa penyalur gas bumi yang tidak mampu memperhitungkan harga ekonomis dari standar keselamatan yang selama ini telah dijunjung tinggi sebagai nilai budaya fundamental oleh Sub Holding Gas PT Pertamina (Persero).
Untuk itu, SP PGN menuntut agar pemerintah melaksanakan pengelolaan tarif pengangkutan yang tidak berat sebelah. Sehingga akan turut mengembalikan kepercayaan para investor, khususnya dalam bidang infrastruktur gas bumi, melalui kehadiran penjaminan pengembalian atas investasi yang dikeluarkan. Hal tersebut akan berdampak positif secara sistemik terhadap target pembangunan nasional dan ketahanan energi serta program pemerintah menuju transisi ke Net Zero Emission tahun 2060
Untuk itu, SP PGN menolak penurunan tarif dan siap melakukan upaya jalanan dan atau konstitusional untuk melawan gerakan oknum-oknum yang berusaha memaksakan kepentingannya sendiri.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel. Editor : Anwar Bahar Basalamah