Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Bantah Korupsi, Gunakan Uang Pribadi

adi nugroho • Rabu, 16 Mei 2018 | 22:39 WIB
bantah-korupsi-gunakan-uang-pribadi
bantah-korupsi-gunakan-uang-pribadi


KEDIRI KABUPATEN – Kepala Desa Kunjang, Kecamatan Kunjang, Imam Supandi, menampik dirinya melakukan korupsi anggaran dana desa (ADD). Sebab, untuk pembangunan los bango dan kios di Pasar Desa Kunjang itu justru menggunakan uangnya pribadi. Yang dia peroleh setelah melakukan peminjaman di bank.


“Saya tidak sepeser pun menggunakan uang desa maupun uang negara dalam membangun kios pasar,” elak Imam Supandi, ketika dikonfirmasi kemarin.


Sebelumnya Imam Supandi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana desa oleh Polres Kediri. Terkait dengan pembangunan 23 kios dan 14 los bango di Pasar Desa Kunjang.


Kios dan los bango tersebut dibangun pada 2017. Dugaan awal, anggarannya berasal dari alokasi dana desa (ADD). Namun, Imam dilaporkan karena dianggap tak ada kejelasan dalam sewa-menyewa kios dan los bango tersebut. Sampai akhirnya kasus tersebut ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kediri. Hingga dia ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (9/5). Walaupun ditetapkan sebagai tersangka, namun Kades Imam Supandi tak ditahan. Dan hingga saat ini masih memimpin desa seperti biasa.


Menurut Imam Supandi, justru dengan pembangunan kios dan los bango itu menyebabkan peningkatan anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes). Sebab, kios dan los tersebut kini telah disewa warga dan digunakan untuk berjualan. Pemasukan pun bisa masuk. “Dari Rp 12 juta sekarang menjadi Rp 25 juta. Peningkatan yang luar biasa,” tegasnya.


Dia mengakui bahwa dalam kasus ini dia tidak melakukan korupsi. Sebab, uang untuk membangun kios dan los bango tersebut dia ambil dari uang pribadi. Bahkan, dia harus menambah uang untuk melaksanakan proyek tersebut dari pinjam ke Bank Jatim. Kalau harus dinyatakan bersalah dia mengaku hanya menyalahgunakan wewenang saja.


“Saya gunakan uang pribadi. Utang Bank Jatim itu saya (gunakan) membangun pasar,” terangnya.


Setelah kios yang dibangunnya jadi, ia menjualnya pada warga Desa Kunjang. Selain memberi mata pencaharian bagi warga, upayanya itu sekaligus menambah pendapatan asli desa (PADes).


Dia bahkan menduga ada yang ‘bermain’ dalam kasusnya ini. Dan ada tujuan lain. Sebab, dia menegaskan tidak menggunakan dana desa untuk proyek itu. Dan membangun dengan uangnya sendiri. Walaupun dia akui bahwa lahannya merupakan tanah aset desa.


“Ada yang tidak suka dengan saya. Sehingga saya ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang,” duga sang kades sembari menyebut bahwa dia juga menyumbang pembangunan masjid di desanya dengan dana pribadinya mencapai Rp 200 juta.

Editor : adi nugroho
#kasus korupsi #desa kunjang #korupsi #kepala desa