KEDIRI KABUPATEN - Kepala Desa Kunjang, Kecamatan Kunjang, M. Imam Supandi, akhirnya resmi dijadikan tersangka kasus korupsi dana penjualan los bango dan kios di Pasar Kunjang. Status itu resmi disandang sang kades usai menjalani pemeriksaan di Polres Kediri Rabu (9/5).
Kepastian status tersangka itu dinyatakan oleh Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan melalui Kasatreskrim AKP Hanif Fatih. Menyusul telah diketahuinya nilai kerugian negara melalui audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Audit dari BPKP juga sudah keluar,” terang Hanif Fatih.
Supandi sendiri beberapa kali menjalani pemeriksaan polisi. Saat awal bergulirnya kasus ini pada 2017 lalu, dia juga sudah menjalani pemeriksaan. Namun, saat itu statusnya masih sebagai saksi.
Rabu lalu, Supandi kembali diperiksa oleh unit tindak pidana korupsi (tipikor). Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 12.00. Namun, Supandi yang ditemani pengacaranya asal Malang, Budi, sempat keluar setelah 30 menit berada di ruang tipikor. Supandi baru masuk ruangan kembali sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah itu pemeriksaan berlangsung hingga pukul 16.00 WIB.
Sayangnya, Fatih belum bersedia berapa nilai kerugian yang diakibatkan dari tindakan Supandi itu. Nilai kerugian akan diumumkan saat rilis kasus tersebut dalam beberapa hari ini.
Menariknya, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Supandi walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Fatih hanya menyebut polisi kini masih fokus pada pelengkapan berkas pemeriksaan. Agar bisa segera P-21.
Kasus ini berawal ketika berlangsung pembangunan ruko dan los bango di Pasar Desa Kunjang pada 2014. Rincian pembangunan itu terdiri dari dua unit ruko dan tiga unit los bango. Sumber dana pembangunan ruko dan los bango itu berasal dari dana kas desa.
Permasalahan muncul karena dana hasil penjualan ternyata tak pernah masuk ke buku kas umum (BKU). Padahal, kios yang dibangun itu, informasinya, dijual dengan harga Rp 20 juta hingga Rp 23 juta. Sementara los bangonya per unit seharga Rp 7,5 juta.
Supandi sendiri sempat berkomentar setelah diperiksa sebagai saksi satu tahun silam. Saat itu dia membenarkan soal penjualan dua unit kios dan tiga unit los bango. Per unit kios dijual seharga Rp 20 juta. “Uang tersebut saya serahkan masukkan ke kas desa lewat bendahara,” aku Supandi saat itu.
Sementara untuk los bango, Supandi mengaku tidak langsung memasukkan uang hasil penjualan ke kas desa. “Tapi uang tersebut langsung digunakan untuk membangun los bango yang lain secara bertahap,” terang Supandi. Hingga kini, sekitar 16 los bango berdiri di Pasar Desa Kunjang.
Editor : adi nugroho