GURAH – Meski kerap dioperasi, peredaran minuman keras (miras) yang dijual tanpa izin masih marak. Kali ini petugas Polsek Gurah yang menemukan perdagangan minuman beralkohol ilegal tersebut. Mereka mendapatkannya di sebuah warung Desa Cangkring, Kecamatan Gurah.
Dari warung milik Siti, 43, itu diamankan sebanyak empat botol miras merek Kunthul. “Saat ini barang bukti miras yang dijual tanpa izin telah kami amankan di mapolsek,” ujar Yulianto, bagian humas Polsek Gurah, kemarin.
Menurutnya, penggerebekan warung dilakukan setelah petugas mendengar laporan warga. Bahwa terdapat warung yang menjual miras di Desa Cangkring. Laporan itu pun langsung direspons.
Kemarin, tim polsek yang dipimpin Kanitsabhara Ida Didik Sumarno bersama Birgadir Totot menggelar patrol. Dalam kegiatan itulah, mereka kemudian mendatangi warung Siti.
Ketika penggeledahan, petugas menemukan empat botol miras Kunthul. Selama penggeledahan, Siti sama sekali tidak mengelak. Dia mengakui, memang menjual minuman beralkohol itu. “Alasan terlapor menjual miras karena faktor ekonomi yang sedang susah,” kata Yulianto.
Ketika dimintai keterangan, Siti mengungkap, mendapatkan miras tersebut dari seseorang yang tidak diketahui namanya. Pemasok miras ini berasal dari Kota Kediri. Karena perbuatannya, Yulianto menyatakan, penjual miras illegal itu dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring). ”Untuk proses lebih lanjut akan dilakukan persidangan di pengadilan atas kasus kepemilikan dan menjual minuman keras secara illegal,” jelasnya.
Editor : adi nugroho